Kedudukan Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional





Kedudukan Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tersebut dalam Bab Vi Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian ke Sembilan Pendidikan Keagamaan Pasal 30 isinya adalah :
1. Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pendidkan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamnya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
3. Pendidkan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, informal dan nonformal.
4. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis.
5. Ketentuan mengenai pendidikan keagmaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah

Kedudukan Pendidikan Islam

Kedudukan pendidikan islam dalam system Pendidikan Nasional adakala nya sebagai mata dan adakala nya sebagai lembaga (satuan pendidikan).
a. Sebagai Mata Pelajaran.
Istilah �Pendidikan Agama Islam � di Indonesia dipergunakan untuk nama suatu mata pelajaran di lingkungan sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional Pendidikan Agama dalam hal ini agama Islam termasuk dalam struktur kurikulum. Ia termasuk ke dalam kelompok mata pelajaran wajib dalam setip jalur jenis dan jenjang pendidikan, berpadanan dengan mata pelajaran lain seperti pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, social dan budaya (pasal 37 ayat 1). Memang semenjak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sampai terwujudnya undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 rentang System Pendidikan Nasional dan disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional eksistensi Pendidikan Islam sudah diakui oleh pemerintah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah (SD s.d PT).
b. Sebagai Lembaga
Apabila Pendidikan agama Islam di lingkungan Iembaga Pendidikan yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional terwujud sebagai mata pelajaran, maka di lingkungan Departemen Agama terwujud segai satuan Pendidikan yang berjenjang naik mulai dari Taman Kanak-Kanak (Raudhot al-Athfal), sampai perguruan tinggi (Al-Jamiat). Pengertian Pendidikan Keagamaan Islam disini mengacu kepada satuan pendidikan keagamaan atau Iembaga Pendidika Keagamaan Islam.
Kalau dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional, Lembaga Pendidikan Keagamaan yang diakui eksistensinya hanya yang berada pada jalur Pendidikdn formal (sekolah). Namun dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , Lembaga Pendidikan Keagamaan ini diakui dan dapat dilaksanakan pada jalur Pendidikan non formal ( Pesantren, madrasah diniyah) dan dalam jalur Pendidikan in-formal (keluarga).

Daftar pustaka

Rahim,husni.2001. Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: logos, 2001( paragraph 1)
Ramayulis.2008. Ilmu pendidikan Islam. Jakarta (paragraph 2).

Posting Komentar untuk "Kedudukan Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional"