Islam dan Demokrasi



ISLAM DAN DEMOKRASI


A.    PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang

Saat ini banyak negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini pemerintah dipilih langsung oleh rakyat yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi dan membuat kebijakan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat. Salah satu negara yang menganut pemerintahan demokrasi adalah Indonesia, hal ini didukung dengan banyaknya suku bangsa yang ada di Indonesia, sehingga dalam penyelesaian masalahnya menggunakan sistem demokrasi agar  tidak terpecah belah satu dengan yang lainnya. Dalam Islam, demokrasi sudah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Contohnya, pada saat Perang Badar beliau mendengarkan saran sahabatnya mengenai lokasi perang walaupun itu bukan pilihan yang diajukan olehnya.
Pada saat ini, banyak negara yang menganut sistem demokrasi yang berasal dari Negara Barat.Padahal, sistem demokrasi tersebut belum tentu sesuai dengan kaidah-kaidah Islam.Sistem Demokrasi di Barat memiliki tujuan-tujuan yang sifatnya duniawi dan materialistis.
Berdasarkan fakta di atas,penulis menyusun makalah ini dengan tujuan untuk mengetahui dan mempelajari sistem demokrasi yang sejalan dengan aturan Islam dan hubungan antara keduanya.

2.      Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan dalam makalah ini yaitu:
a.    Apakah arti dan hakekat demokrasi ?
b.    Bagaimana parameter demokrasi di Indonesia?
c.    Bagaimana relasi antara Demokrasi dan Islam?

3.      Tujuan Penulisan

Tujuan dalam penyusunan makalah ini adalah:
a.    Untuk mengetahui apa itu arti dan hakekat demokrasi.
b.    Untuk mengetahuibagaimana parameter demokrasi.
c.    Untuk mengetahui relasi antara demokrasi dan Islam.

B.     PEMBAHASAN

1.      Definisi Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos (rakyat) dan cratos (kekuasaan atau kedaulatan), jadi demokrasi secara bahasa berarti �pemerintahan oleh rakyat�. Dengan kata lain rakyat dipercaya memiliki kapasitas yang diperlukan untuk memebentuk pemerintahan dan mengatur masyarakat. (Ahmed Vaezi. 2004, hal 193). Sedangkan menurut istilah demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Banyak para ahli yang mendeskripsikan arti  demokrasi, diantaranya :
a.    Abraham Lincoln                                                                                 
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b.   Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Hakikat dasar dari demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses social dsn politik. Dengan kata lain, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan ditangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal: pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people), dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Tiga factor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis. (Hidayat.K, Azra.A, 2008 :37).

2.      Bentuk Demokrasi

Secara umum demokrasi terbagi menjadi dua yakni: demokrasi langsung dan tidak langsung.
a.    Demokrasi langsung.
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
b.    Demokrasi perwakilan.
Sistem demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat dalam menentukan persoalan-persoalan kenegaraan, tetapi rakyat memberikan kepercayaan kepada wakilnya. (Samidi, 2011:13).

3.      Parameter Demokrasi

Suatu pememrintahan dikatakan demokratis apabila dalam mekanisme peyelenggaraanya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A.Dahl, terdapat tujuh prinsip yang harus ada didalam system demokrasi, diantaranya: control atas keputusan pemerintah, pemilihan umum yang jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ada ancaman, kebebasan mengakses informasi, dan kebebasan berserikat. Namun demikian, demokrasi tidak sekedar wacana yang mengandung prinsip-prinsip di atas, namun diperlukan suatu ukuran atau parameter untuk mengukur apakah suatu negara atau pemerintahan bisa dikatakan demokratis atau sebaliknya.Sedikitnya ada tiga aspek yang dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan dalam suatu negara. Ketiga aspek tersebut adalah:

a.       Pembentukan pemerintahan atau negara melalui pemilihan umum.
      Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Terbentuknya suatu pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan jujur dan teliti.Pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu diharapkan dapat menggambarkan keinginan rakyat sehingga memudahkan dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Selain itujuga pemilihan umum dapat dipercaya sebagai salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik.
b.      Penganturan sistem dan distribusi kekuasaan negara.
Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributive.Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau wilayah. Penyelenggaraan kekuasaan negara sendiri haruslah diatur dalam suatu tata aturan yang membatasi dan sekaligus memberikan koridor dalam pelaksanaannya. Tata aturan yang ada patut memastikan koridor dalam pelaksanaannya, setidaknya ada dua hal yang utama, yakni :
1).  Memungkinkan terjadinya desentralisasi, untuk menghindari sentralisasi.
2).  Memungkinkan pembatasan, agar kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas.
c.   Kontrol rakyat.
Adanya berbagai koridor tersebut sudah dengan sendirinya akan berjalan suatu proses yang memungkinkan terbangun sebuah relasi yang baik, yakni suatu relasi kuasa yang simetris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan control dan keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang di jalankan eksekutif dan legislative. Sehingga kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara itu sesuai dengan keinginan rakyat. (Hidayat.K, Azra.A, 2008: 49).

4.      Norma-norma Demokrasi

a. Pentingnya kesadaran akanpluralisme.
b. Musyawarah.
c. Pertimbangan moral.
d. Pemufakatan yang jujur dan sehat.
e.  Pemenuhan segi-segi ekonomi.
f. Kerja sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing- masing.
g. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan. (http://djepok.blogspot.com/2009/05/makna-dan-hakekat-demokrasi.html).

5.      Islam dan Demokrasi

Ditengah proses demokratisasi global banyak kalangan ahli demokrasi, diantaranya Larry Diamond, Juan J. linze, Seymour Martin Lepset, menyimpulkan bahwa dunia Islam tidak mempunyai prospek untuk menjadi demokratis serta tidak mempunyai pengalaman demokrasi yang cukup andal. Hal senada juga dikemukakan oleh Samuel P.Huntington yang meragukan Islam dapat berjalan dengan prinsip-prinsip demokrasii yang secara cultural lahir di Barat. Karena alasan inilah duni Islam dipandang tidak menjadi bagian dari proses gelombang demokratisasi dunia.
Setidaknya terdapat tiga pandangan tentang Islam dan demokrasi:Pertama, Islam dan demokrasi adalah dua system politik yang berbeda. Islam tidak bias disubordinatkan dengan demokrasi karena Islam merupakan system politik yang mandiri (self-sufficient). Dalam bahasa politik muslim, Islam sebagai agama yang kaffah (sempurna) tidak saja merngatur persoalan keimanan (akidah) dan ibadah, melainkan mengatur segala aspek kehidupan umat manusia termasuk aspek kehidupan bernegara.
Kedua, Islam berbeda dengan demokrasi jika demokrasi didefinisikan secara procedural seperti dipahami dan dipraktekan di negara-negara Barat.Kelompok kedua ini menyetujui adanya prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam.Tetapi, mengakui adanya perbedaan antara Islam dan demokrasi.
Ketiga, Islam adalah system nilai yang membenarkan dan mendukung system politik demokrasi seperti yang dipraktekan negara-negara maju.Islam di dalam dirinya demokratis tidak hanya karena prinsip syura (musyawarah), tetapi juga karena adanya konsep ijtihad dan ijma� (consensus). (Hidayat.K, Azra.A, 2008: 51-52).

6.      Korelasi Demokrasi dan Islam

1.    Persamaan Islam dan Demokrasi 
                                              Dr. Dhiyauddin ar Rais mengatakan, Ada beberapa persamaan yang mempertemukan Islam dan Demokrasi. Namun, perbedaannya lebih banyak. Persamaannya:
a.    Jika demokrasi diartikan sebagai sistem yang diikuti asas pemisahan kekuasaan, itu pun sudah ada di dalam Islam. Kekuasaan legislatif sebagai sistem terpenting dalam sistem demokrasi diberikan penuh kepada rakyat sebagai satu kesatuan dan terpisah dari kekuasaan Imam atau Presiden. Pembuatan Undang-Undang atau hukum didasarkan pada alQuran dan Hadist, ijma, atau ijtihad. Dengan demikian, pembuatan UU terpisah dari Imamatau Presiden, bahkan kedudukannya lebih tinggi dari Imam. Adapun Imam harus menaatinya dan terikat UU. Pada hakikatnya, Imamah (kepemimpinan) ada di kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan independen karena pengambilan keputusan tidak boleh didasarkan pada pendapat atau keputusan penguasa atau presiden, melainkan berdasarkan pada hukum-hukum syariat atau perintah Allah SWT.
b.    Demokrasi seperti definisi Abraham Lincoln: Dari rakyat dan untuk rakyat. Pengertian tersebut ada di dalam sistem negara Islam dengan pengecualian bahwa rakyat harus memahami Islam secara komprehensif.
c.    Demokrasi adalah adanya dasar-dasar politik atau sosial tertentu (misalnya, asas persamaan di hadapan undang-undang, kebebasan berpikir dan berkeyakinan, realisasi keadilan sosial, atau memberikan jaminan hak-hak tertentu, seperti hak hidup dan bebas mendapat pekerjaan). Semua hak tersebut dijamin dalam Islam.
 
 
2.    Perbedaan Islam dan Demokrasi.
a.    Demokrasi yang sudah populer di Barat, definisi bangsa atau umat dibatasi wilayah, iklim, darah, suku-bangsa, bahasa dan adat-adat yang mengkristal. Dengan kata lain, demokrasi selalu diiringi pemikiran nasionalisme atau rasialisme yang digiring tendensi fanatisme. Adapun menurut Islam, umat tidak terikat batas wilayah atau batasan lainnya. Ikatan yang hakiki di dalam Islam adalah ikatan akidah, pemikiran dan perasaan. Siapa pun yang mengikuti Islam, ia masuk salah satu negara Islam terlepas dari jenis, warna kulit, negara, bahasa atau batasan lain. Dengan demikian, pandangan Islam sangat manusiawi dan bersifat internasional
b.    Tujuan demokrasi modern barat atau demokrasi yang ada pada tiap masa adalah tujuan-tujuan yang bersifat duniawi dan material. Jadi, demokrasi ditujukan hanya untuk kesejahteraan umat (rakyat) atau bangsa dengan upaya pemenuhan kebutuhan dunia yang ditempuh melalui pembangunan, peningkatan kekayaan atau gaji. Adapun demokrasi Islam selain mencakup pemenuhan kebutuhan duniawi (materi) mempunyai tujuan spiritual yang lebih utama dan fundamental.
c.    Kedaulatan umat (rakyat) menurut demokrasi Barat adalah sebuah kemutlakan. Jadi, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi tanpa peduli kebodohan, kezaliman atau kemaksiatannya. Namun dalam Islam, kedaulatan rakyat tidak mutlak, melainkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syariat sehingga rakyat tidak dapat bertindak melebihi batasan-batasan syariat, al-Quran dan as-Sunnah tanpa mendapat sanksi. ( http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi).

7. Pandangan Ulama tentang Demokrasi

1. Yusuf Al-Qardhawi.
                                              Menurut beliau, substansi demokrasi sejalan dengan Islam. http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi). Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal.   Misalnya:
 
a. Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam.Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.
b. Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
c. Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan. 
d. Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak.Sementara  lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh.Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas. 
e. Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam. 
 
2. Salim Ali al-Bahnasawi.
                             Menurutnya demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. (http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi)
                             Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi sebagai berikut: 
a.    Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah. 
b.    Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya. 
c.    Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36). 
d.   Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen. 
(http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi).

8.      Kasus

Suatu hari di daerah yang jauh sekali, diadakan PILKADA, dimana terdapat dua kandidat yang maju. Kandidat nomer urut 1 (satu) seorang Kyai dan kandidat nomer urut dua merupakan preman.Saat diadakan PEMILU ternyata suara terbanyak diperoleh oleh kandidat nomer urut 2 (dua). Menurut demokrasi barat si preman lah yang akan menjadi kepala daerah, sedangkan dalam Islam, Kyai lah yang pantasnya menjadi pemimpin. Menurut anda, harus diseperti apakah pemilu tersebut?
         Ada beberapa langkah-langkah yang digunakan untuk menyelesaikan kasus diatas:
a. Kelas dibuat menjadi dua kelompok, dimana terdiri dari kelompok pro dan kelompok kontra. 
b.    Mahasiswa diberi waktu 5 menit untuk mendiskusikan kasus tersebut.
c.    Mahasiswa mempresentasikan hasil diskusi tersebut, dengan sistem debat dan diatur oleh seorang moderator. 

9.  Kesimpulan Kasus

a.    Pro 
        Tidak perlu diulang karena sudah jelas, bahwa demokrasi itu melihat mayoritas suara pemilihan.
b.    Kontra
        Perlu ada klasifikasi kriteria calon, jika calon itu bermasalah, maka perlu ada pengulangan pemungutan suara, dan pemakjulan jabatan.
 
c.    Kesimpulan
        Kedua faham syah untuk mempertahankan fahamnya masing-masing dengan argumen yang dibenarkan undang-undang. 
 

C.    PENUTUP

1.      Kesimpulan

a.       Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang ditujukan untuk rakyat dan oleh rakyat, yang mempuanyai hakekat pengakuan hakikat dan martabat manusia dalam hubungan sosial, artinya setiap manusia memiliki kemampuan dan porsi yang sama dalam menentukan suatu keputusan.
b.      Dalam demokrasi diperlukan suatu ukuran atau parameter untuk mengukur apakah suatu negara atau pemerintahan bisa dikatakan demokratis atau sebaliknya. Parameter tersebut adalah pemilihan umum sebagai proses pembentukan, susunan kekuasaan Negara, dan kontrol rakyat.
c.       Berdasarkan makalah diatas dapat diketahui bahwa konsep demokrasi di Indonesia tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya pula sesuai dengan ajaran Islam.Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan ajaran Islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan suatu kebijakan melaluiwakilnya. Sedangkan yang tidak sejalan dengan Islam adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari ketetapan Hukum Allah SWT.

2.      Saran

a.    Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga apa-apa yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
b.    Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh orang-orang Islam dan yang mampu mengamalkan dalam kehidupan sosial.


DAFTAR PUSTAKA


Hidayat Komaruddin, Azra Azyumardi, 2008, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Samidi, Panduan Belajar PKN Kelas XI, Bantul, SMA N 1 Jetis, 2011.
Sunarso, dkk, 2006, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: UNY Press.
Vaezi ahmed,2004, Agama Politik Nalar Politik Islam, Cambridge University: Citra.
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi. Diakses pada 17 September 2013 at 09:45

Posting Komentar untuk "Islam dan Demokrasi"