GARUTSELATAN.NET - Masa Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2022. Melalui surat Pengumuman Pemkab Garut Badan Kepegawaian dan Diklat dengan Nomor: 813/7639/BKD/2022 tentang Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Masa Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN |
Dalam rangka pemetaan dan inventarisasi data, baik dari segi sebaran, jumlah maupun kualifikasi Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. DASAR
1. Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
2. Surat Menteri PAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut;
3. Surat Menteri PAN RB Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
B. HASIL PENDATAAN TENAGA NON ASN
1. Pendataan Tenaga Non ASN dilaksanakan menggunakan aplikasi Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara;
2. Tujuan Pendataan ini adalah untuk pemetaan jumlah Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN;
3. Rekapitulasi hasil pendataan tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud dalam point 1 (satu) sebagai berikut :
a. Jumlah THK-II yang diinput admin Kabupaten Garut : 1.934;
b. Jumlah THK-II yang membuat akun pendataan : 1.896;
c. Jumlah THK-II yang mengakhiri proses pendataan : 1.602;
d. Jumlah Tenaga Non ASN yang diinput admin Kabupaten Garut : 10.518;
e. Jumlah Tenaga Non ASN yang sudah membuat akun pendataan : 9.775;
f. Jumlah Tenaga Non ASN yang mengakhiri proses pendataan : 4.275.
4. Daftar Nama Tenaga Non ASN hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2022 sebagaimana tercantum pada Lampiran I untuk Tenaga Non ASN dari Tenaga Honorer Kategori II dan Lampiran II untuk Tenaga Non ASN bukan Tenaga Honorer Kategori II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
C. MASA UJI PUBLIK
1. Demi terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan melalui umpan balik masyarakat, dilaksanakan masa uji publik melalui portal https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/pra_finalisasi.
2. Bagi Tenaga Non-ASN yang menyampaikan umpan balik antara lain berupa aduan/sanggahan/keberatan, selain melalui portal sebagaimana angka 1 (satu), harus menyampaikan melalui Perangkat Daerah masingmasing untuk disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut disertai dokumen bukti pendukung paling lambat tanggal 11 Oktober 2022.
Demikian pengumuman ini kami disampaikan untuk diketahui masyarakat khususnya tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Pencarian yang banyak dicari:
- masa uji publik
- hasil pendataan tenaga non asn
- pemerintah kabupaten garut 2022
- pemetaan dan inventarisasi data
- surat menteri PAN-RB
- lampiran I
- lampiran II
- https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/pra_finalisasi
- aduan/sanggahan/keberatan
- paling lambat tanggal 11 Oktober 2022
Posting Komentar untuk "Masa Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Garut 2022"