Catat, Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 Berikut Penjelasannya
GARUTSELATAN.NET - Melalui Surat Keputusan Mendikbudristek dengan nomor 349/P/2022 ini memuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang berisi mengenai mekanisme seleksi PPPK guru mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara, serta pengumuman hasil seleksi dan sanggah.
Catat, Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 |
Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional guru pada instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas beberapa kategori, yaitu : Pelamar Prioritas; dan pelamar umum.
Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dilakukan secara bersama Oleh Kemendikbudristek sebagai instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan melibatkan Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara.
Kemendikbudristek telah melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021 dalam 2 (dua) tahap. Namun berdasarkan evaluasi seleksi Tahap I dan Tahap II pada seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2021 masih belum dapat memenuhi kebutuhan guru.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Kemendikbudristek perlu melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Rencana Penjadwalan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru adalah sebagai berikut:
Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis PPPK No 349-P-2022
Demikian informasi tentang Catat, Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 Berikut Penjelasannya, semoga bermanfaat.
Pencarian yang banyak dicari:
- salinan kepmen pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi ri no 349/p/2022
- juknis pelaksanaan seleksi calon pppk untuk JF guru instansi daerah 2022
- kategori pelamar
- pelamar prioritas 1
- pelamar prioritas 2
- pelamar prioritas 3
- pelamar umum
- persyaratan pelamar
- pelaksanaan seleksi administrasi
- pelaksanaan seleksi kompetensi
- rencana jadwal seleksi
Posting Komentar untuk "Catat, Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 Berikut Penjelasannya"