Dicecar soal Apdesi Serukan Jokowi 3 Periode, Tito Tegaskan Kades Bukan ASN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi penjelasan soal para kepala desa (kades) yang sempat menyerukan 'Jokowi 3 periode' saat acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Tito menyebutkan status kepala dan perangkat desa tidak dijelaskan secara tegas dalam Undang-Undang tentang Desa.

Hal itu disampaikan Tito saat menjawab pertanyaan dari pimpinan Komisi II DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen hari ini. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang merujuk pada aturan bahwa para kades semestinya bebas dari permainan politik praktis.

"Undang-Undang Ormas itu dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis. Saya tidak menyampaikan tentang dukung-mendukung, tetapi mereka mestinya sudah paham tentang UU Pemdes ini," kata Junimart, Selasa (5/4/2022).

Tito menyebut acara Silatnas Apdesi bukanlah acara politik. Dia menyebut tak ada pasal yang mencantumkan status kepala desa.

"Berkaitan dengan acara politik, menurut saya bukan acara politik, tapi kalau kita bicara mengenai masalah aturan, tolong sama-sama kita baca Undang-Undang Desa," jelas Tito.

Menurut Tito, para kepala desa tak tergolong kelompok yang tunduk pada aturan larangan berpolitik praktis. Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari tidak ada pasal yang mencantumkan status kepala desa.

"Statusnya kepala desa itu apa, karena (di dalam) Undang-Undang Desa itu awalnya nomor 6 Tahun 2014 Januari dibuat oleh Senayan itu intinya tentang mengembangkan desa, tapi tidak ada pasal yang mencantumkan status kepala desa," ujar Tito.

"Jadi apakah dia ASN apa bukan, apakah dia pegawai negeri atau bukan yang harus ikut aturan sebagai pegawai negeri yang nggak boleh berpolitik praktis misalnya," imbuhnya. [detik.com]

Posting Komentar untuk "Dicecar soal Apdesi Serukan Jokowi 3 Periode, Tito Tegaskan Kades Bukan ASN"