Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, dinyatakan bhwa Evaluasi Sistem Pendidikan adalah evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai bagian dari proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Evaluasi Sistem Pendidikan bertujuan untuk menyediakan:

a) hasil pengukuran mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan;

b) sistem manajemen data mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi, serta dapat berbagi pakai;

c) keselarasan program dan kebijakan tata kelola penyelenggaraan pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan

d) perbaikan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang berkelanjutan.

 

Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a) integratif, yaitu dalam pelaksanaan Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan kerangka penilaian yang sama yang ditentukan oleh Kementerian dan sumber data yang diintegrasikan oleh Kementerian;

b) objektif, yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan indikator yang terukur;

c) komprehensif yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan mencakup aspek penting dari sistem pendidikan;

d). efisien yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan mekanisme pengambilan data yang tidak tumpang tindih dan meminimalkan beban administrasi Satuan Pendidikan; dan

e) berkala dan berkelanjutan yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu dan dilaksanakan secara terus menerus, serta berkesinambungan.

 

Bagamaimana Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat ? Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusatdilaksanakan terhadap: Pendidikan Anak Usia Dini; dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Anak Usia Dini

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Anak Usia Dini dilakukan oleh Menteri. Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan terhadap layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh:

a) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

b) pemerintah kabupaten/kota; dan

c) masyarakat.

 

Evaluasi Sistem Pendidikan dilakukan paling sedikit terhadap:

a) tingkat capaian perkembangan anak;

b) tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini;

c) kualitas proses pembelajaran di satuan Pendidikan Anak Usia Dini;

d) kualitas pengelolaan satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan

e) jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini. Tingkat capaian perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan hasil pengukuran terhadap capaian tumbuh kembang anak usia dini secara holistik sesuai dengan tingkat usianya. ingkat pemerataan akses dan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan hasil pengukuran terhadap pengurangan kesenjangan antarwilayah, kelompok social ekonomi, dan kelompok gender terkait partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini dalam satuan pendidikan yang terakreditasi. Kualitas proses pembelajaran di satuan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana pada merupakan hasil pengukuran terhadap:

a) perencanaan untuk proses pembelajaran yang efektif;

b) pendekatan pembelajaran yang sesuai untuk anak usia dini;

c) muatan pengembangan anak usia dini yang selaras dengan kurikulum; dan

d) asesmen yang meningkatkan kualitas pembelajaran.

 

Kualitas pengelolaan satuan Pendidikan Anak Usia Dini merupakan hasil pengukuran terhadap:

a) kemitraan antara satuan Pendidikan Anak Usia Dini dengan orang tua/wali dan masyarakat;

b) dukungan satuan Pendidikan Anak Usia Dini dalam memenuhi kebutuhan esensial anak usia dini di luar pendidikan; dan

c) perencanaan dan pengelolaan sumber daya untuk perbaikan layanan.

 

Jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini merupakan hasil pengukuran terhadap ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah. Data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah bersumber dari:

a) data yang dikelola oleh Kementerian;

b) data yang dikumpulkan dan dikelola oleh badan yang melaksanakan akreditasi satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini; dan

c) data pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

 

Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan profil pendidikan. Profil pendidikan merupakan laporan komprehensif mengenai layanan Pendidikan Anak Usia Dini. Profil pendidikan terdiri atas:

a) profil pendidikan daerah; dan

b) profil pendidikan nasional.

 

Profil pendidikan daerah terdiri atas:

a) profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah; dan

b) profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah merupakan profil mengenai:

a) layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan

b. layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah pembinaan Pemerintah Daerah.

 

Profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama merupakan profil mengenai:

a) layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan

b) layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

Profil pendidikan nasional merupakan profil mengenai layanan Pendidikan Anak Usia Dini di tingkat nasional. Profil pendidikan digunakan sebagai landasan dalam: a) peningkatan mutu layanan pendidikan; dan

b) penetapan rapor pendidikan.

 

Rapor pendidikan merupakan indikator terpilih dari profil pendidikan yang merefleksikan prioritas Kementerian. Rapor pendidikan terdiri atas:

a) rapor pendidikan daerah; dan

b) rapor pendidikan nasional. Rapor pendidikan daerah merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan layanan Pendidikan Anak Usia Dini pada masing-masing daerah.

Rapor pendidikan nasional merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja:

a) Kementerian dalam melaksanakan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini; dan b) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dalam melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan layanan Pendidikan Anak Usia Dini. Adapun Profil pendidikan dan rapor pendidikan diakses melalui laman Kementerian.

 

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Menteri. Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan terhadap layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh:

a) Satuan Pendidikan;

b) program pendidikan kesetaraan;

c) kementerian yang menyelenggarakan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan

d) Pemerintah Daerah.

 

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan paling sedikit terhadap:

a) efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;

b) tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;

c) kualitas dan relevansi proses pembelajaran;

d) kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan

e) jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

 

Efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik merupakan hasil pengukuran terhadap peningkatan kemampuan Peserta Didik dalam hal: literasi; numerasi; karakter. Tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan merupakan hasil pengukuran terhadap:

a) pengurangan kesenjangan antarwilayah, kelompok sosial ekonomi, dan kelompok gender terkait partisipasi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan

b) kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.

 

Kualitas dan relevansi proses pembelajaran merupakan hasil pengukuran terhadap: a) kualitas pembelajaran;

b) refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru;

c. kepemimpinan instruksional;

d. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran;

e) iklim keamanan sekolah;

f) iklim kebinekaan dan inklusivitas sekolah; dan

g. keselarasan kurikulum sekolah menengah kejuruan terhadap kebutuhan dunia kerja.

 

Kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan merupakan hasil pengukuran terhadap:

a) keterlibatan warga sekolah;

b) pemanfaatan sumber daya sekolah untuk peningkatan mutu; dan

c) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam perencanaan, pembelanjaan, dan pelaporan penggunaan anggaran.

Jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan hasil pengukuran terhadap ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:

a) asesmen nasional; dan

b) analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah. Asesmen nasional huruf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah dilakukan oleh unit kerja pada Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari:

a) data yang dikelola oleh Kementerian;

b) data yang dikumpulkan dan dikelola oleh badan yang melaksanakan akreditasi satuan dan/atau program Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah; dan

c) data pendidikan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan Pendidikan Dasar dan Pendidikan

Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan menjadi dasar bagi Kementerian untuk menetapkan profil pendidikan. Profil pendidikan merupakan laporan komprehensif mengenai layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.Profil pendidikan terdiri atas:

a) profil Satuan Pendidikan;

b) profil program pendidikan kesetaraan;

c) profil pendidikan daerah; dan

d) profil pendidikan nasional.

 

Profil Satuan Pendidikan merupakan profil mengenai layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan. Profil program pendidikan kesetaraan merupakan profil mengenai layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dilaksanakan oleh program kesetaraan.

Profil pendidikan daerah terdiri atas:

a) profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah; dan

b) profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah merupakan profil mengenai:

a) layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan

b) layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah pembinaan Pemerintah Daerah.

 

Profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama merupakan profil mengenai:

a) layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan b) layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

Profil pendidikan nasional huruf d merupakan profil mengenai layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di tingkat nasional. Profil pendidikan digunakan sebagai landasan dalam:

a) peningkatan mutu layanan pendidikan; dan

b) penetapan rapor pendidikan.

Rapor pendidikan merupakan indikator terpilih dari profil pendidikan yang merefleksikan prioritas Kementerian. Rapor pendidikan dikdasmen terdiri atas:

a) rapor satuan pendidikan;

b) rapor program pendidikan kesetaraan;

c) rapor pendidikan daerah; dan

d) rapor pendidikan nasional.

Rapor satuan pendidikan merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja satuan pendidikan dalam penyelenggaraan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada masing-masing satuan pendidikan.

Rapor program pendidikan kesetaraan merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja program pendidikan kesetaraan dalam penyelenggaraan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada masing-masing program pendidikan kesetaraan.

Rapor pendidikan daerah merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan dan pembinaan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada masing-masing daerah. Rapor pendidikan nasional merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja:

a) Satuan Pendidikan;

b) program pendidikan;

c) Kementerian dalam melaksanakan pembinaan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan

d) kementerian yang menyelenggarakan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Profil pendidikan dan rapor pendidikan diakses melalui laman Kementerian

 

Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah

Dalam Permendikbud ristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah dinyatakan bahwa Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program pendidikan. Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan profil pendidikan daerah. Evaluasi sistem pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap:

a) Pendidikan Anak Usia Dini; dan

b) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan dan program pendidikan. Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan:

a) mengidentifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapat prioritas berdasarkan indikator dalam profil pendidikan daerah; dan

b) mendalami hasil identifikasi masalah pendidikan untuk menemukan akar masalah dan merumuskan langkah perbaikan.


Pendalaman hasil identifikasi masalah dapat dilakukan melalui:

a) kajian lebih lanjut terhadap profil pendidikan daerah;

b) analisis terhadap data sekunder lain;

c) pengumpulan data lebih lanjut; dan

d) diskusi dengan penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, orang tua, komunitas pendidikan, peserta didik, serta pemangku kepentingan lainnya.

 

Dalam melaksanakan Evaluasi Sistem Pendidikan, Pemerintah Daerah didampingi oleh unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah paling sedikit berupa rekomendasi mengenai kebijakan dan program Pemerintah Daerah untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan daerah sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan dan program pendidikan.

Pemanfaatan Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dimanfaatkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dalam melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program, Pemerintah Daerah dapat didampingi oleh unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh masyarakat penyelenggara pendidikan untuk perencanaan program peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan. Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh Satuan Pendidikan untuk:

a) mengidentifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas berdasarkan indikator dalam profil Satuan Pendidikan atau profil program pendidikan kesetaraan;

b) mendalami hasil identifikasi masalah pendidikan untuk menemukan akar masalah dan merumuskan langkah perbaikan; dan

c) melakukan perencanaan program untuk mengatasi akar masalah, dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

 

Pendalaman hasil identifikasi masalah pendidikan dapat dilakukan melalui:

a) kajian lebih lanjut terhadap profil Satuan Pendidikan atau profil program pendidikan kesetaraan;

b) kajian terhadap hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;

c) analisis terhadap data sekunder lain;

d) pengumpulan data lebih lanjut; dan

e) diskusi dengan penyelenggara pendidikan, pendidik, komite sekolah, orang tua, komunitas pendidikan, peserta didik, dan pemangku kepentingan lain.

Dalam melakukan pemanfaatan hasil Evaluasi Sistem Pendidikan, Satuan Pendidikan didampingi oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat penyelenggara pendidikan.

Selengkapnya silahkan download Beradasarkan Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

Link download

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah"