Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang POS ANBK SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan SMK Tahun 2022


Berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang POS ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 dan Jadwal ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 , yang dimaksud Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POSAN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Adapun pengertian AKM dan AN meurut Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang  POS ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 dan Jadwal ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 , Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi). Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. Survei Karakter adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) berdasarkan enam aspek Profil Pelajar Pancasila. Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan. Sedangkan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.

Tuujuan penyusunan POS AN tahun 2022 menurut Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang  POS ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 dan Jadwal ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 adalah acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN. POS AN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Adapun Ruang lingkup POS AN (ANBK) tahun 2022 meliputi: a)kepesertaan asesmen nasional;

b) pelaksana asesmen nasional;

c) penyiapan instrumen asesmen nasional;

d) pelaksanaan dan penyiapan teknis AN peserta didik;

e) pelaksanaan survei lingkungan belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik;

f) pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional;

g) pemantauan dan evaluasi; dan

h) biaya pelaksanaan asesmen nasional;

i) prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut;

j) sanksi; dan

k) kendala dalam pelaksanaan AN.

Dinyatakan dalam Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang  POS ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 dan Jadwal ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022bahwa Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional, adalah

1) AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid; 2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2022 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XII angka 2.

Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan

1.Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:

a.Kepala satuan pendidikan;

b.Seluruh Pendidik;

c.Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan

d.Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.

2.Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

3.Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar termasuk pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN.

4.Pendidik yang mengajar pada satu atau lebih dari satu satuan Pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.

5.Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang  POS ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 dan Jadwal ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 bahwa Persyaratan Peserta Didik adalah sebagai berikut:

1.Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.

2.Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:

a.jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;

b.jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau

c.jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.

3.Peserta didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.

4.Peserta didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri

5.Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.

6.Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

7.Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.

8.Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

Terkait Persyaratan Pendidik, dinyatakan dalam dinyatakan dalam Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang  POS ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 dan Jadwal ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 yakni sebagai berikut.

1.Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.

2.Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

3.Aktif mengajar pada satuan pendidikan.

Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan

1.Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.

2.Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

3.Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.

Pemilihan Peserta Didik

1.Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.

2.Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:

a.Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

b.Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

c.Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

d.Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

e.Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

f.Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

g.Jenjang Paket A/PKPPSUla maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;

h.Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan

i.Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

3.Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.

Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional

1.Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.

2.Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.

3.Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.

4.Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.

5.Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik.

6.Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.

7.Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.

8.Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.

9.Proses sampling peserta utama dan candangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.

10.DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.

11.DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.

12.Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.

13Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.

Adapun Jadwal AN ANBK SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Tahun 2022 menurut Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang POS ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 dan Jadwal ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

1) Sinkronisasi Simulasi AN Gelombang I Jum’at - Minggu 29 – 31 Juli 2022

2) Simulasi AN Gelombang I Senin – Kamis 1 – 4 Agustus 2022

3) Sinkronisasi Simulasi AN Gelombang II Jum’at – Minggu 5 – 7 Agustus 2022

4) Simulasi AN Gelombang II Senin – Kamis 8 – 11 Agustus 2022

5) Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C Jum’at – Minggu 19 – 21 Agustus 2022

6) Gladi Bersih AN Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C Senin – Kamis 22 – 25 Agustus 2022

7) Sinkronisasi AN Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C Jum’at – Minggu 26 – 28 Agustus 2022

8) Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C Tahun 2022 Senin – Kamis 29 Agustus – 1 Sept 2022

9) Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang Paket C Tahun 2022 Sabtu – Minggu 3 – 4 Sept 2022

10) Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B Jum’at – Minggu 9 – 11 Sept 2022

11) Gladi Bersih AN Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B Senin – Kamis 12 – 15 Sept 2022

12) Sinkronisasi AN Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B Jum’at – Minggu 16 – 18 Sept 2022

13) Jadwal Pelaksanaan AN ANBK Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B Tahun 2022 Senin – Kamis 19 – 22 Sept 2022

14) Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang Paket B Tahun 2022 Sabtu – Minggu 24 – 25 Sept 2022

15) Sinkronisasi Simulasi AN jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang I Jum’at – Minggu 23 – 25 Sept 2022

16) Simulasi AN jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang I Senin – Kamis 26 – 29 Sept 2022

17) Sinkronisasi Simulasi AN jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II Jum’at - Minggu 30 Sept – 2 Okt 2022

18) Simulasi AN jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II Senin – Kamis 3 – 6 Okt 2022

19) Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Jum’at – Minggu 14 – 16 Okt 2022

20) Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Senin – Kamis 17 – 20 Okt 2022

21) Sinkronisasi AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang I Jum’at – Minggu 21 – 23 Okt 2022

22) Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI SDLB/Paket A Tahun 2022 Gelombang I Senin – Kamis 24 – 27 Okt 2022

23) Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang Paket A Tahun 2022 Gelombang I Sabtu – Minggu 29 – 30 Okt 2022

24) Sinkronisasi AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II Jum’at – Minggu 28 – 30 Okt 2022

25) Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Tahun 2022 Gelombang II Senin – Kamis 31 Okt – 3 Nov 2022

26) Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang Paket A Gelombang II Sabtu – Minggu 5 – 6 Nov 2022

Bagi yang membutuhkan salinan Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang POS ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 dan Jadwal ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022silahkan download  melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

Link download Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang POS ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022 dan Jadwal ANBK SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2022  (DISINI)

Posting Komentar untuk "Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang POS ANBK SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan SMK Tahun 2022"