Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/B.B5/GT.01.15/2022 Tentang Akun Belajar.id Sebagai SSO SIMPKB

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/B.B5/GT.01.15/2022, seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah terdaftar pada platform SIMPKB agar menautkan akun belajar.id nya pada data personal pengguna di platform SIMPKB paling lambat 12 Maret 2022


Berikut langkah singkat menautkan akun pembelajaran (https://belajar.id/) di SIMPKB :

1. Pastikan berada pada laman https://akun.simpkb.id/ .

2. Pilih / klik tombol Selengkapnya pada kolom Integrasi Layanan.

3. Pada laman Kelola data Integrasi layanan SIMPKB, klik tombol TAUTKAN

4. Sistem akan mengarahkan pada laman login akun pembelajaran.

5. Masukan email akun pembelajaran pada form yang diberikan.

6. Masukan kata sandi akun pembelajar pada tahap selanjutnya

7. Akun pembelajar Anda berhasil ditautkan


Selanjutnya, Guru dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki akun belajar.id dapat memperoleh akun melalui laman http://belajar.id atau menghubungi operator sekolah.

Langkah-langkah Operator Sekolah mengunduh data akun pembelajaran belajar.id bagi PTK dan Siswa ada disini

Informasi lain terkait Panduan Kelola Data Dasar dan Integrasi Layanan Bisa kunjungi dilaman ini https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-kelola-simpkb-guru/ch01/1-6-panduan-kelola-layanan.html

SE Aktivasi Akun Pembelajaran

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/B.B5/GT.01.15/2022 Tentang Akun Belajar.id Sebagai SSO SIMPKB"