Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, merasa keberatan terhadap penahanan kliennya lantaran disebut belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP). Polri menegaskan penahanan Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
"Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (1/2/2022).
Sebelumnya, Herman Kadir, keberatan atas penahanan kliennya. Menurutnya, Edy Mulyadi belum diperiksa sebagai tersangka.
"Kami keberatan karena BAP (berita acara pemeriksaan) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa," kata Herman, saat dihubungi, Senin (31/1/2022).
Menurut Herman kliennya baru akan diperiksa pada Rabu (2/2) besok. Polisi pun telah menjadwalkan pemeriksaan itu.
"Kita keberatan mau BAP hari ini juga. Kita keberatan. Akhirnya, kita minta tunda, saya bilang, tunda hari Selasa. Tapi karena waktu libur, akhirnya hari Rabu. Hari Rabu, pukul 10.00 WIB BAP-nya," katanya.
Herman menilai polisi menyalahi aturan karena menahan tersangka tanpa di-BAP sehingga Herman menganggap polisi lalai karena menahan Edy Mulyadi.
"Melangar KUHAP, seseorang bisa ditahan itu kalau ditetapkan tersangka dan sudah di-BAP. Kalau nggak, ya, nggak bisa," katanya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Edy Mulyadi juga langsung ditahan.[detik.com]
Posting Komentar untuk "Polri Respons Keberatan Pengacara Edy Mulyadi: Penyidikan Sesuai Prosedur!"