Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022. Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II.
Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1.Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a.Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.kemdikbud.go.id)
b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah, dan
c.Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
2, Adapun dimaksud pada poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.
3.Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id
4.Pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi guru den kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap I
5.Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23 59 WIB.
Selanjutnya, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru dan kepala sekolah di wilayah rnasing masing sesuai kewenangan.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, karni sampaikan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II"