Kepala BRIN: UU ASN Melarang Merekrut Honorer Kecuali PNS dan PPPK

Informasiguru_Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) mulai tahun ini tidak lagi merekrut tenaga honorer. 

BRIN hanya akan merekrut merekrut aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

�Sesuai regulasi, kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer,� kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Minggu (9/1). 

Dia menjelaskan sesuai PP 11/2017, PP 17/2020 dan PP 49/2018 sebagai turunan dari UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, lembaga pemerintah sudah tidak diperbolehkan merekrut personel sebagai individu. 

Menurut dia, rekrutmen hanya bisa dilakukan dengan skema PNS dan PPPK dengan batas hingga 2023. 

Di sisi lain, kata Handoko, sesuai regulasi maka hononer hanya bisa dikontrak selama 1 tahun anggaran. 

Artinya, setiap akhir tahun pasti harus diberhentikan, meskipun kebiasaan selama ini di awal tahun kembali dikontrak. 

Dalam beberapa pekan terakhir, BRIN jadi menjadi sorotan publik. 

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengungkapkan UU ASN melarang merekrut honorer lagi, kecuali PNS dan PPPK            

Selain karena isu pemberhentian para peneliti Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, juga honorer di lingkungan BRIN. 

Kabarnya, ada puluhan honorer yang diberhentikan oleh BRIN. 

Sementara, mereka ini sudah bertahun-tahun bekerja profesional. 

Terkait kabar itu, Handoko pun membantahnya. 

Handoko menegaskan tidak ada pemecatan terhadap sejumlah tenaga honorer. 

Selama ini, honorer direkrut oleh Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang sekarang terintegrasi dengan BRIN. 

�Isu tersebut (pemecatan honorer, red) tidak benar. Kondisi sebenarnya ialah kontrak mereka telah berakhir di bulan Desember 2021 dan sesuai regulasi, kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer lagi,� kata Handoko pada Jumat (7/1).


Sumber : Jpnn.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

Posting Komentar untuk "Kepala BRIN: UU ASN Melarang Merekrut Honorer Kecuali PNS dan PPPK"