Kemenpan RB Jelaskan Proses Pengalihan Tenaga Honorer ke Tenaga Outsourcing

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan tenaga outsourcing seperti tenaga kebersihan, pramu saji, satuan pengaman, dan sebagainya bisa terus direkrut sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

“Bisa terus direkrut sesuai kebutuhan melalui mekanisme pembayaran tenaga alih daya atau outsourcing dengan beban biaya umum,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce kepada Tempo, Rabu, 26 Januari 2022.

Dia mengatakan, bagi yang tidak melanjutkan, diharapkan instansi (K/L/Pemda) yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing.

Averrouce menyampaikan bahwa saat ini, langkah strategis dan signifikan telah banyak dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer. Sebab, tenaga honorer senantiasa menjadi perhatian serius pemerintah.

“Terbukti pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi ASN. Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum,” kata Averrouce.

Secara kebijakan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah telah selesai dengan berlakunya PP 48/2005 jo PP 43/2007 dan terakhir di ubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Selanjutnya, sejalan dengan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, dalam Pasal 96 juga tegas menyebutkan bahwa PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

“Dalam rangka penyelesaian tenaga honorer pada 2022 dan 2023, diharapkan instansi (K/L/Pemda) melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif, sehingga didapat kebutuhan yang obyektif, baik CPNS maupun PPPK untuk pemerintah menetapkan jumlah formasi yang dibutuhkan,” katanya.

Menurutnya, dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan.

“Tenaga honorer yang ada saat ini bisa diarahkan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK masih ada waktu untuk melakukan upskilling terhadap tenaga honorer yang ada, sehingga dapat mengikuti tes dengan baik,” katanya.


BKN Jelaskan Soal Tenaga Honorer Dihapus pada 2023

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pertimbangan pemerintah meniadakan tenaga honorer pada 2023, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid itu, disebutkan pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

“Nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Kepala Biro Humas BKN Satya Pratama kepada Tempo, Senin, 24 Januari 2022.

Terkait peniadaan tenaga honorer pada 2023 yang sebagian akan diganti outsourcing, Satya mengatakan outsourcing yang dimaksud adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Ia menyampaikan saat ini, instansi pemerintah sedang merekrut tenaga PPNPN untuk pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan atau sekuriti,

“Disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) atau PPNPN dengan beban biaya umum,” katanya.

Terkait gaji, Satya mengatakan besaran gaji PPNPN ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, untuk jumlah tenaga alih daya (outsourcing) atau PPNPN yang dibutuhkan dan besaran penghematan uang negara terkait langkah tersebut, Satya tidak bisa menjawab. “Sebaiknya ditanyakan ke KemenPANRB,” katanya.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS. Namun, dengan proses seleksi.

Adapun tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat berikut:

1.   Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2.   Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 hngga 20 secara terus-menerus

3.   Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus

4.   Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja satu hingga lima tahun secara terus-menerus.

Namun, pengangkatan CPNS diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Bagi tenaga honorer berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal lima tahun, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Sumber : https://bisnis.tempo.co


Posting Komentar untuk "Kemenpan RB Jelaskan Proses Pengalihan Tenaga Honorer ke Tenaga Outsourcing"