Pengumuman Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021


PENGUMUMAN

NOMOR : 7464/B/GT.01.00/2021

TENTANG

KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI 2

GURU ASN-PPPK TAHUN 2021

Menimbang:

1. Surat edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

2. Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 810/4860/SJ tanggal 6 September 2021 perihal Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021.

3. Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi 1 pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

2.Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.

3.Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.

4.Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

a.Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

c. Menggunakan masker 3 lapis (3 -ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;

e. Mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer.

5.Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

6.Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 s.d. 10 Desember dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu sebagai berikut

Selengkapnya bisa download dibawah ini Download disini

BACA JUGA :  Persiapan Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK GURU Tahap 2 HasilRAPAT KOORDINASI TIM TEKNIS PROVINSI

Berikut kami informasi link yang dapat di akses seluruh Peserta PPPK JF, untuk mengetahui Lokasi dan Waktu Seleksi Kompetensi TAHAP 2 : KLIK DISINI

Posting Komentar untuk "Pengumuman Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021"