Model Baru Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021

Penyusunan SKP Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021. Sebagaimana diketahui mulai Juli 2021 telah diberlakukan model baru dalam Penyusunan SKP Jabatan Administrasi (JA) maupun Jabatan Fungsional (JF) seperti guru, pengawas sekolah, dan lain-lain yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.

Pada Desember 2021, dinas pendidikan telah melakukan Sosialisasi Model Penyusunan SKP Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 termasuk untuk SKP Pengawas Sekolah dan GuruBerikut ini beberapa slide dan contoh model penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP) terbaru.

Slide Penyusunan SKP Jabatan Administrasi (JA) maupun Jabatan Fungsional (JF) Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021

Slide Model Penilaian Kinerja PNS Jabatan Administrasi (JA) maupun Jabatan Fungsional (JF) Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021

Selengkapnya ada pada unduhan dibawah ini

1.SE MenPAN RB Nomor 3 Tahun 2021tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) Tahun 2021 download disini

2.Kumpulan Materi Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS download disini

3.Dasar Penyusunan SKP Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil download disini

4.Dasar Penyusunan SKP Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) download disini

Penyusunan SKP Sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 download disini


Posting Komentar untuk "Model Baru Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021"