Berikut update data pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 terbaru bulan Desember 2021.



Program PIP diberikan sebagai bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Dana tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Hingga saat ini, dana PIP sudah dicairkan kepada 12.587.465 siswa. Sementara itu, masih terdapat 1.005 siswa yang belum menerima bantuan ini.

Berikut rinciannya, seperti dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada 1 Desember 2021:

Dicairkan:
SD : 7.410.329
SMP : 3.493.411
SMA : 710.037
SMK : 973.688

Total : 12.587.465 siswa

Belum cair:
SD : 834
SMP : 13
SMA : 1
SMK : 157
Total : 1.005 siswa.

Mengingat masih adanya siswa yang belum menerima bantuan, pencairan PIP diperkirakan masih akan berlanjut di bulan Desember 2021.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:
  1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
  2. Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
  3. Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
  4. Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Update Info Pencairan PIP Kemdikbud Awal Desember 2021, Masih Ada 834 Kuota untuk SD, Berikut Rinciannya

Perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada golongan siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan. Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP 2021:
  1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
  2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
  3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.
Mengenai pertanyaan dan pengaduan seputar penyaluran PIP dapat menghubungi layanan pengaduan berikut:
· Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

SMS: 0857-529-5050, 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

Email: pengaduan@kemdikbud.go.id

· Telp : (021) 5703303, 57903020

· Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

Lapor! lapor.go.id SMS 1708

Demikian informasi mengenai pencairan bantuan PIP 2021. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***


Sumber : https://seputarlampung.pikiran-rakyat.com/

Posting Komentar untuk "Berikut update data pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 terbaru bulan Desember 2021."