Dilatarbelakangi adanya peralihan kebijakan manajemen kinerja ASN dari Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2011 ke Peraturan Pemerintah 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, BKN lewat Direktorat Kinerja ASN mulai menyiapkan pengintegrasian sistem penilaian kinerja Instansi Pemerintah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau Simpegnas yang dikelola BKN untuk menerapkan sistem manajemen kinerja nasional.
Menurut Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet, pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi akan mulai diterapkan pada tahun 2022 yang akan diawali dengan proses integrasi sistem penilaian kinerja sejumlah Instansi Pemerintah sebagai pilot project sebelum diimplementasikan secara nasional ke seluruh Instansi Pusat dan Daerah. Selain mulai menjalankan proses integrasi sistem manajemen kinerja, Achmad menyampaikan bahwa Direktorat Kinerja BKN juga secara beriringan melakukan diseminasi peralihan pola manajemen kinerja yang sebelumnya berorientasi kepada penilaian kinerja berbasis PP 46 Tahun 2011 menjadi berbasis PP 30 Tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB 8 Tahun 2021.
“Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 Tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja,” terangnya dalam Workshop Penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS, Selasa (09/11/2021) di Jakarta.
Achmad juga menyampaikan bahwa tahapan penilaian kinerja saling berkaitan satu sama lain, di mana keberhasilan penyusunan perencanaan kinerja juga menentukan keberhasilan penilaian kinerja. “Untuk itu tahapan penilaian kinerja menentukan berjalan tidaknya penerapan sistem manajemen kinerja. Hal itu juga yang menjadi tujuan workshop ini, yakni untuk membahas tahapan yang perlu dilakukan untuk mengintegrasikan sistem penilaian kinerja instansi pusat dan daerah dengan Simpegnas yang dikelola BKN,” imbuhnya.
Pelaksanaan workshop juga diikuti dengan demo penjelasan menyangkut infrastruktur Simpegnas yang akan menjadi sarana penerapan sistem informasi penilaian kinerja seluruh Instansi Pemerintah yang disampaikan oleh Direktur Pembangunan dan Pengembangan SIASN, Heni Sri Wahyuni. Di samping itu hadir pula Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas, Prahesti Pandanwangi yang menyampaikan manajemen kinerja dari aspek kebijakan nasional, dan Pakar IT dari Universitas Gunadarma, I Made Wiryana.
Sumber : bkn.go.id
Posting Komentar untuk "Mulai Tahun 2022, BKN Mulai Integrasikan Sistem Penilaian Kinerja PNS ke Simpegnas"