Bantuan KKS PPKM Rp600 Ribu November-Desember 2021 untuk KPM PKH dan BPNT


Pemerintah akan melakukan realokasi perlindungan sosial (perlinsos) untuk program penambahan atau top up Kartu Sembako di masa PPKM 2021.

Program top up Kartu Sembako di masa PPKM 2021 ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BPNT dan PKH yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, untuk penambahan atau top up bantuan dan durasi Kartu Sembako akan disesuaikan dengan sisa realokasi perlinsos lainnya.

Pemerintah akan memberikan bantuan Kartu Sembako untuk periode November hingga Desember 2021 sebesar Rp300.000 per bulan.

Sehingga total pada November-Desember 2021 bantuan Kartu Sembako akan diberikan mencapai Rp600.000 per KPM.

Bantuan tersebut nantinya akan diberikan pemerintah pada akhir tahun 2021.

Bantuan Kartu Sembako yang diberikan di masa PPKM ini diberikan kepada KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk bisa mendapatkan KKS, masyarakat harus terdaftar sebagai KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Pendaftaran KPM DTKS Kemensos dilakukan melalui aparat daerah setempat seperti RT/RW atau kelurahan/desa.

Pendaftaran KPM DTKS dibuka untuk keluarga yang masuk dalam kategori fakir miskin.

Kemudian, masyarakat tinggal membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengajukan pendaftaran KPM DTKS Kemensos.

Selanjutnya, data pendaftar akan diproses. Dinas sosial juga akan melakukan kunjungan rumah tangga verifikasi dan validasi.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS offline oleh operator desa/kecamatan.

Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota untuk diteruskan kepada Menteri.

Kemudian, akan diputuskan apakah pendaftar berhak atau tidak menjadi KPM DTKS Kemensos.

Setelah itu, masyarakat bisa melakukan cek apakah terdaftar sebagai KPM penerima Kartu Sembako untuk mendapatkan KKS serta bantuan sebesar Rp600.000 untu November-Desember 2021.

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DTKS Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Pengecekan dilakukan dengan memasukkan nama sesuai KTP yang ingin dicari.***



Sumber : https://depok.pikiran-rakyat.com/

Posting Komentar untuk "Bantuan KKS PPKM Rp600 Ribu November-Desember 2021 untuk KPM PKH dan BPNT"