Mengenal Singkatan PBI dalam Bansos dan Cara Cek Data Penerimanya




                         



Salah satu program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan di masa pandemi adalah bansos PBI. Singkatan PBI dalam bansos adalah Penerima Bantuan Iuran.
Bansos PBI merupakan program bansos yang berkenaan dengan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari dua kelompok, yakni PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan bukan PBI-JK.
Melansir jkn.kemkes.go.id, PBI-JK diperuntukkan bagi warga miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Penerima juga diwajibkan memiliki NIK yang sepadan dengan data di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

Dalam rangka mewujudkan bansos agar tepat sasaran, Kemensos berkomitmen meningkatkan kualitas data PBI-JK. Data penerima bantuan diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
"Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin," kata Mensos Risma seperti dikutip dari laman Kemensos, Senin (11/10/2021).
Risma menjelaskan, data yang belum terdapat dalam DTKS akan dilakukan verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh pemerintah daerah. Jika hasil verifikasi dinyatakan layak, maka data warga yang bersangkutan dapat masuk DTKS.
"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah," kata Risma.
Saat ini, Kemensos tengah melakukan pemutakhiran data DTKS secara periodik dan sistematis. Kemensos menyebut, pemutakhiran data dilakukan untuk memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.
Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI), saat ini sebanyak 74.420.345 data PBI-JKN sudah padan dengan DTKS. Sementara itu, sebanyak 12.633.338 data PBI-JKN tidak masuk DTKS namun sudah padan dengan Dukcapil. Artinya, perlu dilakukan verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah agar dapat masuk DTKS.

sumber : https://www.detik.com/edu/detikpedi




Posting Komentar untuk "Mengenal Singkatan PBI dalam Bansos dan Cara Cek Data Penerimanya"