Bantuan PKL dan Warung Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya




                             


Bantuan PKL dan warung sejumlah 1,2 juta mulai diberikan oleh pemerintah. Apa syarat untuk mendapatkannya dan bagaimana caranya?
ada Sabtu (9/10/2021) Jokowi secara resmi meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW), Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Pagi hari ini saya bersama dengan Pak Menko Perekonomian, dengan Ngarso Dalem, Bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dan juga para menteri yang lain, serta Wali Kota Yogyakarta, ingin meresmikan dimulainya pemberian bantuan tunai untuk para pedagang kaki lima dan warung-warung kecil di seluruh Indonesia," ujar Jokowi.
Selain itu, Presiden juga melakukan dialog dengan para pedagang penerima bantuan dan berharap agar program BT-PKLW benar-benar bermanfaat untuk membantu para PKL dan Pemilik Warung untuk mulai bangkit kembali setelah sekian lama terkena dampak pandemi Covid-19.
Berikut informasi lainnya mengenai program bantuan PKL dan warung (BT-PKLW) yang sudah kami rangkum.
Dilansir dari situs Kemenko Perekonomian, tujuan utama dari diadakannya program bantuan PKL dan warung ini adalah untuk meringankan beban para PKL dan pemilik warung yang terkena dampak pandemi. Selain itu, program ini juga membantu mendorong para PKL dan pemilik warung agar bisa segera bangkit kembali seiring dengan perbaikan situasi pandemi.
Selain itu, Jokowi menjelaskan bahwa bantuan ini akan diberikan kepada satu juta PKL dan pemilik usaha warung-warung kecil. Bantuan tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp1,2 juta.
"Satu juta dua ratus ribu cukup, menurut hitungan kita cukup, dan dimulai pertama kali di Kawasan Malioboro, Yogyakarta," ucapnya.

sumber : https://news.detik.com/be




Posting Komentar untuk "Bantuan PKL dan Warung Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya"