TERBARU! Selain Bansos PKH, BNPT, Ada Beberapa Bantuan Sosial Cair Hingga Desember 2021, Cek Namamu di Sini



Berikut deretan Bansos diperpanjang hingga Desember 2021, Apa PKH dan BST termasuk? Cek penjelasannya berikut ini.

Pemerintah berupaya memberikan stimulus kepada masyarakat melalui Bantuan Sosial (Bansos) sampai akhir tahun 2021. Hal tersebut dilakukan agar perekonomian masyarakat dapat terbantu dan tidak terlalu terbebani, mengingat kondisi saat ini yang serba sulit ditambah masa PPKM Darurat yang kabarnya akan diperpanjang.

Pemerintah berharap melalui Bantuan Sosial (Bansos) yang diperpanjang hingga Desember 2021 dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Bantuan Sosial (Bansos) yang sudah berjalan hingga bulan Juli 2021 adalah BLT UMKM, PKH, dan BST mulai cair di sejumlah wilayah Indonesia dan pencairan akan dilakukan secara bertahap agar semua terkoordinir dengan baik.

Selain itu, pemerintah optimis bansos tunai, seperti BLT UMKM, BPNT, PKH, dan diskon PLN bisa memulihkan perekonomian nasional di masa pandemic Covid-19.

BLT UMKM merupakan bansos tunai yang diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan ketentuan berlaku, bagi anda yang memiliki kriteria yang sebelumnya telah diinformasikan oleh pemerintah bisa mendaftar, karena bansos yang diterima sebesar Rp. 1,2 Juta.

Bansos selama PPKM Darurat adalah beras dari perum bulog dengan paket 10 kilogram untuk 18,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Kemudian tambahan anggaran untuk 5,9 juta KPM usulan daerah, tambahan anggaran untuk kartu prakerja senilai Rp. 10 triliun dan juga pemberian subsidi listrik rumah tangga dengan kapasitas 450 volt dan 900 volt yang akan diperpanjang selama tiga bulan hingga desember 2021

"Selanjutnya perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa mahasiswa guru dosen selama 6 bulan dan juga subsidi abonemen listrik diperpanjang sampai desember 2021," Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari Antara, 27 September 2021

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai salah satu penerima skema ketiga bansos, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), Program bansos untuk lansia, Anda dapat mengeceknya dengan cara :
  • Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
  • Klik tombol CARI DATA

Selain itu, sampai akhir Desember 2021 masih terdapat bansos lainnya yang digelontorkan oleh pemerintah kepada penerima manfaat, di antaranya:


1. Subsidi kuota internet.

Subsidi kuota internet merupakan bantuan internet gratis dari Kemendikbudristek yang masih bisa didapatkan hingga akhir tahun 2021. Subsidi ini diberikan kepada peserta didik jenjang PAUD hingga mahasiswa, guru, dan dosen. Berikut syarat penerimaan:

Peserta didik harus terdaftar di sistem dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Peserta didik mahasiswa terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).

Pendidik atau dosen terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif. Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP).

2. Bantuan Subsidi Upah

BSU atau BLT Subsidi Gaji merupakan Bantuan Subsidi Upah yang termasuk jenis bantuan pemerintah lainnya dan adanya bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi tidak hanya pekerja, tapi juga perusahaan di masa pandemi.

Perlu diketahui sumber dana BSU atau BLT Subsidi Gaji berasal dari dana PEN, bukan dari uang BPJS Ketenagakerjaan, dengan demikian program Bantuan Subsidi Upah (BSU), BPJS Ketenagakerjaan bertindak hanya sebagai sumber data saja.

Untuk Subsidi Gaji Rp 1 juta, penerima harus terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021, memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta , dan bekerja sebagai di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Selain itu, diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

3. UKT Kemendikbud 2021


Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai dicairkan September 2021 sebesar Rp 2,4 juta.

Syarat mendapatkan UKT:
  1. Sedang menempuh semester ganjil, yakni 3, 5, dan 7.
  2. Tercatat sebagai mahasiswa aktif.
  3. Bagi yang sudah mendapat bantuan seperti bidikmisi, KIP kuliah, beasiswa BI, Djarum, dan lain-lain tidak bisa mendapatkan bantuan UKT Rp 2,4 juta.
  4. Mahasiswa dengan kondisi keuangan menengah ke bawah.

Cara mendapatkan UKT:
  1. Bisa dengan menanyakan kepada pihak administrasi kampus masing-masing untuk mendaftarkan diri.
  2. Bantuan UKT Rp 2,4 juta dari Kemendikbud bisa didapatkan bila pihak pimpinan perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang layak sesuai syarat ke pusat.

4. Diskon listrik

Bantuan diskon listrik masih diperpanjang hingga Desember 2021 dengan dana bantuan Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.

Ketentuan mendapatkan diskon listrik:
  1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan reguler dan layanan khusus untuk keperluan industri, bisnis, dan sosial.

5. Program Keluarga Harapan (PKH)

Berikut sasaran penerima bantuan, apakah Anda termasuk?
  1. Ibu hamil sebesar Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/triwulan).
  2. Balita sebesar Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/triwulan).
  3. Siswa SD sebesar Rp 900.000/tahun (Rp 125.000/triwulan).
  4. Siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta/tahun (Rp 75.000/triwulan).
  5. Siswa SMA sebesar Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/triwulan).
  6. Disabilitas sebesar Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/triwulan).
  7. Lansia sebesar Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/triwulan).

6. Bantuan UMKM

Bantuan UMKM ditujukan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) selama PPKM Level 4 melalui penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Kemenkop UKM menjadwalkan Banpres BPUM cair bulan Agustus 2021 dengan sasaran 1 juta UMKM. Sasaran Banpres BPUM Agustus ini menyusul kuota pada penyaluran bulan Juli 2021 sebelumnya yang berjumlah 1,5 juta UMKM dan menyusul September dengan target 500 penerima.

Bagi anda yang ingin mengetahui kapan bantuan sosial tersebut dicairkan pada bulan Agustus 2021, bisa cek info selengkapnya di laman media sosial Kemnaker atau Kemenko UKM.

Syarat penerima:
  • Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
  • WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
  • Bukan ASN, TNI/Polri, dan pejabat BUMN/BUMD.

Demikian, daftar bansos yang masih bisa diterima oleh masyarakat hingga akhir tahun 2021, seperti dilansir Seputar Lampung dari laman Kemensos dan berbagai sumber lainnya.***



Sumber : pikiran-rakyat.com

Posting Komentar untuk "TERBARU! Selain Bansos PKH, BNPT, Ada Beberapa Bantuan Sosial Cair Hingga Desember 2021, Cek Namamu di Sini"