pPKL-Warteg Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Begini Caranya! Bantuan PKL (pedagang kaki lima) dan warung sebesar Rp 1,2 juta dikabarkan akan meluncur pada akhir September 2021. Hal itu dibahas dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) bersama asosiasi pedagang lainnya kemarin, Rabu (15/9). "Ya dibahas (bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta), Presiden menjanjikan akhir bulan nanti di launching dan dikawal dari asosiasi pedagang kaki lima dan warung," Ketua Kowantara Mukroni, kepada detikcom, Kamis (16/9/2021). Anggaran bantuan PKL-warung yang disiapkan oleh pemerintah sebesar Rp 1,2 triliun dan diharap bisa diterima oleh 1 juta orang. Bantuan itu kan disalurkan melalui TNI dan Polri masing-masing 500.000 orang. Adapun Kriteria untuk Dapat Bantuan PKL-Warung Rp 1,2 juta: - PKL dan warung yang tidak termasuk dalam Daftar Penerima/Calon Penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) - Lokasi usaha berada pada Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri No 27 dan 28 Tahun 2021. - Memenuhi persyaratan yang ditentukan: WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD Dalam pelaksanaannya nanti, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan petugas atau TNI-Polri akan menghimpun data dari Dinas yang menangani urusan Koperasi dan UKM pada Kabupaten/Kota. "Petugas Pendata melakukan validasi data NIK berdasarkan SIMA-BPUM untuk mengetahui calon penerima BT-PKLW tidak terdata sebagai calon atau penerima BPUM," tambahnya. Kalau sudah terbukti bukan penerima BPUM lainnya dan telah mengisi formulir, pengusaha PKL-warung akan menerima informasi jadwal dan tempat dia menerima bantuan tunai Rp 1,2 juta "Paling lama 2 hari kerja," tuturnya. Setelah sudah menerima informasi jadwal dan tempat menerima bantuan, petugas akan memberikan bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta secara tunai. "Kesesuaian NIK calon penerima BT-PKLW dengan data BPUM dan kesesuaian calon penerima dengan rekapitulasi daftar penerima. Setelah dilakukan verifikasi Petugas Penyalur memberikan dana secara tunai," pungkasnya.


                           

PPKL-Warteg Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Begini Caranya!
Bantuan PKL (pedagang kaki lima) dan warung sebesar Rp 1,2 juta dikabarkan akan meluncur pada akhir September 2021. Hal itu dibahas dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) bersama asosiasi pedagang lainnya kemarin, Rabu (15/9).
"Ya dibahas (bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta), Presiden menjanjikan akhir bulan nanti di launching dan dikawal dari asosiasi pedagang kaki lima dan warung," Ketua Kowantara Mukroni, kepada detikcom, Kamis (16/9/2021).

Anggaran bantuan PKL-warung yang disiapkan oleh pemerintah sebesar Rp 1,2 triliun dan diharap bisa diterima oleh 1 juta orang. Bantuan itu kan disalurkan melalui TNI dan Polri masing-masing 500.000 orang.

Adapun Kriteria untuk Dapat Bantuan PKL-Warung Rp 1,2 juta:

- PKL dan warung yang tidak termasuk dalam Daftar Penerima/Calon Penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
- Lokasi usaha berada pada Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri No 27 dan 28 Tahun 2021.
- Memenuhi persyaratan yang ditentukan: WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

Dalam pelaksanaannya nanti, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan petugas atau TNI-Polri akan menghimpun data dari Dinas yang menangani urusan Koperasi dan UKM pada Kabupaten/Kota.

"Petugas Pendata melakukan validasi data NIK berdasarkan SIMA-BPUM untuk mengetahui calon penerima BT-PKLW tidak terdata sebagai calon atau penerima BPUM," tambahnya.










Kalau sudah terbukti bukan penerima BPUM lainnya dan telah mengisi formulir, pengusaha PKL-warung akan menerima informasi jadwal dan tempat dia menerima bantuan tunai Rp 1,2 juta
"Paling lama 2 hari kerja," tuturnya.
Setelah sudah menerima informasi jadwal dan tempat menerima bantuan, petugas akan memberikan bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta secara tunai.
"Kesesuaian NIK calon penerima BT-PKLW dengan data BPUM dan kesesuaian calon penerima dengan rekapitulasi daftar penerima. Setelah dilakukan verifikasi Petugas Penyalur memberikan dana secara tunai," pungkasnya
Bantuan PKL (pedagang kaki lima) dan warung sebesar Rp 1,2 juta dikabarkan akan meluncur pada akhir September 2021. Hal itu dibahas dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) bersama asosiasi pedagang lainnya kemarin, Rabu (15/9).

"Ya dibahas (bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta), Presiden menjanjikan akhir bulan nanti di launching dan dikawal dari asosiasi pedagang kaki lima dan warung," Ketua Kowantara Mukroni, kepada detikcom, Kamis (16/9/2021).
Anggaran bantuan PKL-warung yang disiapkan oleh pemerintah sebesar Rp 1,2 triliun dan diharap bisa diterima oleh 1 juta orang. Bantuan itu kan disalurkan melalui TNI dan Polri masing-masing 500.000 orang.
Adapun Kriteria untuk Dapat Bantuan PKL-Warung Rp 1,2 juta:
- PKL dan warung yang tidak termasuk dalam Daftar Penerima/Calon Penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
- Lokasi usaha berada pada Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri No 27 dan 28 Tahun 2021.
- Memenuhi persyaratan yang ditentukan: WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
Dalam pelaksanaannya nanti, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan petugas atau TNI-Polri akan menghimpun data dari Dinas yang menangani urusan Koperasi dan UKM pada Kabupaten/Kota.
"Petugas Pendata melakukan validasi data NIK berdasarkan SIMA-BPUM untuk mengetahui calon penerima BT-PKLW tidak terdata sebagai calon atau penerima BPUM," tambahnya.
Kalau sudah terbukti bukan penerima BPUM lainnya dan telah mengisi formulir, pengusaha PKL-warung akan menerima informasi jadwal dan tempat dia menerima bantuan tunai Rp 1,2 juta
"Paling lama 2 hari kerja," tuturnya.
Setelah sudah menerima informasi jadwal dan tempat menerima bantuan, petugas akan memberikan bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta secara tunai
"Kesesuaian NIK calon penerima BT-PKLW dengan data BPUM dan kesesuaian calon penerima dengan rekapitulasi daftar penerima. Setelah dilakukan verifikasi Petugas Penyalur memberikan dana secara tunai," pungkasnya.




sumber : https://finance.detik.com/b

Posting Komentar untuk "pPKL-Warteg Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Begini Caranya! Bantuan PKL (pedagang kaki lima) dan warung sebesar Rp 1,2 juta dikabarkan akan meluncur pada akhir September 2021. Hal itu dibahas dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) bersama asosiasi pedagang lainnya kemarin, Rabu (15/9). "Ya dibahas (bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta), Presiden menjanjikan akhir bulan nanti di launching dan dikawal dari asosiasi pedagang kaki lima dan warung," Ketua Kowantara Mukroni, kepada detikcom, Kamis (16/9/2021). Anggaran bantuan PKL-warung yang disiapkan oleh pemerintah sebesar Rp 1,2 triliun dan diharap bisa diterima oleh 1 juta orang. Bantuan itu kan disalurkan melalui TNI dan Polri masing-masing 500.000 orang. Adapun Kriteria untuk Dapat Bantuan PKL-Warung Rp 1,2 juta: - PKL dan warung yang tidak termasuk dalam Daftar Penerima/Calon Penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) - Lokasi usaha berada pada Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri No 27 dan 28 Tahun 2021. - Memenuhi persyaratan yang ditentukan: WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD Dalam pelaksanaannya nanti, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan petugas atau TNI-Polri akan menghimpun data dari Dinas yang menangani urusan Koperasi dan UKM pada Kabupaten/Kota. "Petugas Pendata melakukan validasi data NIK berdasarkan SIMA-BPUM untuk mengetahui calon penerima BT-PKLW tidak terdata sebagai calon atau penerima BPUM," tambahnya. Kalau sudah terbukti bukan penerima BPUM lainnya dan telah mengisi formulir, pengusaha PKL-warung akan menerima informasi jadwal dan tempat dia menerima bantuan tunai Rp 1,2 juta "Paling lama 2 hari kerja," tuturnya. Setelah sudah menerima informasi jadwal dan tempat menerima bantuan, petugas akan memberikan bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta secara tunai. "Kesesuaian NIK calon penerima BT-PKLW dengan data BPUM dan kesesuaian calon penerima dengan rekapitulasi daftar penerima. Setelah dilakukan verifikasi Petugas Penyalur memberikan dana secara tunai," pungkasnya."