Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN (Honorer) Menurut Surat Edaran Menpan
GARUTSELATAN.NET - Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN (Honorer) Menurut Surat Edaran Menpan. Berikut 7 poin terkait Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN yang perlu Bapak/Ibu ketahui apa tujuan dan manfaat dari pendataan ini.
Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN |
Menurut Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/1917/M.SM/01.00/2022 Tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN (Honorer) adalah sebagai berikut:
1. Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah melakukan pendataan terhadap Tenaga Non ASN yang berada di lingkungan Instansi masing-masing dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri PANRB dimaksud.
2. Pendataan sebagaimana angka 1, dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN.
3. Data sementara yang diinput dalam aplikasi BKN sampai dengan tanggal 30 September 2022 pukul 07:10 WIB sebanyak 2.113.158 (dua juta seratus tiga belas ribu seratus lima puluh delapan) orang yang terdiri atas: 66 (enam puluh enam) Instansi Pusat dan 522 (lima ratus dua puluh dua) Instansi Daerah. Berdasarkan telaahan BKN, ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan tersebut, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan langkah-langkah:
a. bagi instansi yang telah melakukan input data wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022;
b. bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga Non ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam sistem aplikasi pendataan BKN untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri panrb Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022;
c. hasil verifikasi dan validasi sebagaimana huruf a dan b wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 (lima) hari kalender dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan;
d. perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga Non ASN BKN.
5. Data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga Non ASN.
6. Dalam hal Pejabat Pembina Kepegawaian memerlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.
7. Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/1917/M.SM/01.00/2022 Tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN.
Demikian informasi tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN (Honorer) Menurut Surat Edaran Menpan, semoga bermanfaat.
Pencarian yang banyak dicari:
- tindak lanjut pendataan tenaga non ASN
- 7 poin penting terkait pendataan non asn
- se menpan-rb nomor B/1917/M.SM/01.00/2022
- memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non asn
- verifikasi dan validasi data non asn
Posting Komentar untuk "Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN (Honorer) Menurut Surat Edaran Menpan"