Mensos Ingatkan Kewenangan Pemda dalam Pemutakhiran Data Kemiskinan




                         
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memberikan perhatian penuh terkait berbagai kerumitan yang timbul dalam pemutakhiran data kemiskinan. Menteri yang akrab disapa Risma itu menekankan, proses penggantian data penerima bantuan sosial (bansos) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimulai dari usulan pemerintah daerah (pemda). Oleh sebab itu, Risma mengapresiasi sejumlah kepala daerah yang telah mengambil insiatif cepat dalam proses pemutakhiran data. Apresiasi tersebut salah satunya ditujukan kepada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Fakir Miskin (PFM), Risma menyurati Bupati Kustini. Dalam surat tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa proses pemutakhiran data merupakan kewenangan pemda. Oleh karena itu, bila pemda mampu mengoptimalkan perannya, kerumitan masalah data bisa diminimalisasi.
Risma menilai, Kustini telah bertindak responsif dalam mengecek dan menemukan ketidakakuratan data. Kemudian, Kustini juga memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data. Untuk diketahui, Mensos Risma mendapatkan banyak laporan tentang bansos yang dianggap kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat. “Saya menerima banyak laporan tentang bansos yang belum tepat sasaran, termasuk pada saat saya melakukan kunjungan ke beberapa daerah," kata Mensos dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/9/2021). Oleh sebab itu, dia meminta seluruh jajaran, khususnya kepala dinas sosial (kadinsos), untuk mengawal pemutakhiran data. Menurut Risma, pemutakhiran data perlu dilakukan secara karena data ini bersifat dinamis. Dalam suatu daerah, terdapat anggota masyarakat yang pindah, meninggal, atau mengalami perubahan status ekonomi.

SUMBER https://nasional.kompas.com/



Posting Komentar untuk "Mensos Ingatkan Kewenangan Pemda dalam Pemutakhiran Data Kemiskinan"