Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan usul pungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sembako, sekolah, dan kesehatan dan menjawab isu yang berkembang di masyarakat terkait pajak itu pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 13 September 2021.
Sri Mulyani menegaskan, pengenaan (PPN) atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan hanya akan diterapkan secara terbatas.
”Karena bisa saja kita bicara tentang hal yang sama, yaitu makanan pokok, pendidikan, maupun kesehatan, namun range dari konsumsi ini bisa dari yang sangat basic hingga yang paling sophisticated menyangkut tingkat pendapatan yang sangat tinggi. (PPN) Ini dikenakan pada barang pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan tentu ini nanti akan dibuat kriterianya,” katanya.
Kendati begitu, pemerintah tetap membuka opsi bahwa barang dan jasa tersebut bisa tidak dipungut pajak.
Pemerintah juga berpeluang memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu atau yang dapat dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi.
Menurut dia, opsi kebijakan ini sengaja diberikan agar azas keadilan dapat diwujudkan. Namun, hal ini akan disesuaikan dengan melihat tingkat pendapatan dari berbagai kelompok masyarakat
Kontributor ”PR” Satrio Widianto melaporkan, pemerintah juga mengungkap usulan tentang kebijakan PPN multitarif.
Rencananya, kebijakan ini dengan menaikkan tarif umum PPN, dari 10% menjadi 12% dan memperkenalkan skema multitarif dengan kisaran 5-25% terhadap barang dan jasa.
Usulan lainnya adalah kemudahan dan penyederhanaan PPN untuk barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha dengan besaran tarif lebih rendah dari 5%.
Usulan kebijakan PPN lainnya, seperti pengenaan PPN menyeluruh bagi semua barang dan jasa, kecuali yang sudah menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), seperti pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan.
Khusus mengenai rencana pengenaan pajak sembako, para wakil rakyat memberondong Sri Mulyani.
Masyarakat di luar gedung parlemen, dunia maya, dan media sosial, juga banyak yang tidak setuju atas rencana pengenaan pajak sembako itu. Intinya, pajak sembako dianggap makin menyengsarakan rakyat yang kini kian terperosok akibat pandemi Covid-19 yang belum juga usai.
Begitu hebatnya reaksi masyarakat kala itu, akhirnya rencana pajak sembako itu dibatalkan.
Pemerintah membatalkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan pokok (sembako) dalam skema pajak pertambahan nilai baru. Keputusan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Perubahan skema pungutan untuk kebutuhan dasar masyarakat ini dilandasi oleh desakan banyak kalangan dan mempertimbangkan besarnya konsumsi untuk barang tersebut.
Namun, setelah tiga bulan, nyatanya Menkeu mengajukan usulan yang sama, di antaranya pajak sembako'...
sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/
Posting Komentar untuk "Digempur Kritik dan Berondong Pertanyaan DPR, PPN Sembako Jalan Terus"