Digempur Kritik dan Berondong Pertanyaan DPR, PPN Sembako Jalan Terus




                         

Menteri Keuangan (Men­keu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan usul pungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sembako, sekolah, dan kesehat­an dan menjawab isu yang berkembang di masyarakat terkait pajak itu pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 13 September 2021.
Sri Mulyani menegaskan, pengenaan (PPN) atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan hanya akan diterapkan secara terbatas.
”Karena bisa saja kita bicara tentang hal yang sa­ma, yaitu makanan pokok, pendidikan, mau­pun kesehatan, namun range dari kon­sum­si ini bisa dari yang sangat basic hingga yang pa­ling sophisticated menyang­kut tingkat penda­patan yang sangat tinggi. (PPN) Ini dikenakan pada barang pokok tertentu yang di­konsumsi oleh ma­sya­rakat berpenghasilan tinggi dan tentu ini nanti akan dibuat kriterianya,” katanya.
Kendati begitu, pemerintah tetap membuka opsi bahwa barang dan jasa tersebut bisa tidak dipungut pajak.

Pe­merintah juga berpeluang memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu atau yang dapat di­pungut PPN serta bagi ma­syarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi.
Menurut dia, opsi kebijak­an ini sengaja diberikan agar azas keadilan dapat diwujudkan. Namun, hal ini akan di­sesuaikan dengan melihat ting­­kat pendapatan dari ber­bagai kelompok masyarakat
Kontributor ”PR” Satrio Widianto melaporkan, pemerintah juga mengungkap usulan tentang kebijakan PPN multitarif.

Rencananya, kebijakan ini dengan me­naik­kan tarif umum PPN, dari 10% menjadi 12% dan memperkenalkan skema multitarif dengan ki­saran 5-25% terhadap barang dan jasa.
Usulan lainnya adalah kemudahan dan penyeder­ha­na­an PPN untuk barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha dengan besaran tarif lebih rendah dari 5%.
Usulan kebijakan PPN lainnya, se­perti pengenaan PPN me­nye­luruh bagi semua barang dan jasa, kecuali yang sudah men­­­jadi objek pajak daerah dan retribusi daerah (PD­RD), seperti pajak res­toran, hotel, par­kir, dan hiburan.
Khusus mengenai rencana pengenaan pajak sembako, para wakil rakyat membe­rondong Sri Mulyani.
Ma­sya­rakat di luar gedung parle­men, dunia maya, dan media sosial, juga banyak yang ti­dak setuju atas rencana pe­ngenaan pajak sembako itu. Intinya, pajak sembako dianggap makin menyengsa­ra­kan rakyat yang kini kian terperosok akibat pandemi Co­vid-19 yang belum juga usai.
Begitu hebatnya reaksi ma­syarakat kala itu, akhir­nya rencana pajak sembako itu dibatalkan.
Pemerintah membatalkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan pokok (sembako) dalam skema pajak pertambahan nilai baru. Keputusan tersebut tertuang dalam Rancang­an Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Keten­tuan Umum dan Tata Cara Per­pajakan.Perubahan skema pungut­an untuk kebutuhan dasar masyarakat ini dilandasi oleh desakan banyak kalangan dan mempertimbangkan besarnya konsumsi untuk ba­rang tersebut.
Namun, setelah tiga bulan, ­nyatanya Menkeu mengaju­kan usulan yang sama, di antaranya pajak sembako'...

sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/


Posting Komentar untuk "Digempur Kritik dan Berondong Pertanyaan DPR, PPN Sembako Jalan Terus"