Daftar di Ditpdpontren.kemenag.go.id, Kemenag alokasi bansos Rp 233 M untuk pesantren


               
Jakarta. Kabar gembira bagi pengurus pondok pesantren, Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Ada bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) yang khusus untuk pondok pesantren, LPQ dan MDT. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag menyalurkan bantuan untuk pondok pesantren dan lembaga Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2021. Cara mendapatkan bantuan pondok pesantren, LPQ dan MDT ini cukup mudah. Pengurus pondok pesantren, LPQ dan MDT cukup akses situs Ditpdpontren.kemenag.go.id. Dikutip dari laman resmi Kemenag, 24 Agustus 2021, alokasi bantuan untuk pondok pesantren, Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tersebut mencapai Rp 233 miliar. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, program bantuan tersebut merupakan bentuk afirmasi dan fasilitasi pemerintah terhadap pondok pesantren, LPQ dan MDT serta untuk ustaz dan para santri. “Jika empat aspek ini dipenuhi, tentunya akan berdampak pada kualitas pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, baik LPQ maupun MDT,” ujar Menag di Jakarta, Selasa (24/8/2021). Selain itu, Menag juga berharap bantuan tersebut bisa menjadi stimulan bagi pondok pesantren, LPQ, dan MDT, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19. Lantas bagaimana cara mengajukan bantuan untuk pondok pesantren dan lembaga Pendidikan Agama Islam tersebut?

Direktur Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Waryono Gafur menyebut, pengajuan bantuan untuk pesantren, LPQ, dan MDT tersebut dibuka hingga 10 September 2021. "(Perinciannya) Mohon untuk mengakses web pdpontren. (Besaran bantuan) Masing-masing ada rinciannya, tidak semua untuk pesantren, tetapi juga MDT dan LPQ," ujar Waryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021). Diketahui, pengajuan bantuan untuk pondok pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi layanan bantuan pada laman berikut https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/ Adapun langkahnya yakni harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Tahapan registrasi untuk mengajukan bantuan pondok pesantren di Ditpdpontren.kemenag.go.id yakni: Akses link https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/ Selanjutnya klik tombol “Mendaftar” yang ada pada halaman utama Masuk ke halaman Pendaftaran dan masukkan data berupa jenis Lembaga (SPM, PDF, PKPPS, Mahadaly, Ponpes), Nomor statistik Klik tombol “Cek Lembaga” untuk melakukan pengecekan data lembaga, apakah sudah sesuai Isi beberapa data yang masih kosong Klik tombol “Register” guna memproses pendaftaran Jika berhasil akan masuk ke halaman dashboard lembaga Lengkapi data dan lakukan proses pengisian data dan berkas-berkas yang dipersyaratkan Setelah melakukan registrasi, lakukan login dengan akun lembaga yang telah dibuat. Kemudian lengkapi data-data yang dibutuhkan. Selanjutnya pada “Daftar Bantuan” akan tampil daftar bantuan yang dibuka. Kemudian ajukan proposal bantuan dengan menekan “Lihat Proposal” dan selanjutnya unggah berkas yang diperlukan. Adapun penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip. Waryono meminta kepada pengelola pondok pesantren, LPQ, dan MDT untuk mengurus sendiri pengajuan bantuan Kemenag tersebut dengan akses link Ditpdpontren.kemenag.go.id. Selain itu, pihaknya juga mewanti-wanti agar senantiasa hati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan pondok pesantren dari Kemenag. "Penetapan dan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Kemenag maupun Dit PD Pontren," imbuh dia. Itulah cara mendapatkan bantuan pondok pesantren dari Kemenag melalui link Ditpdpontren.kemenag.go.id. Selamat mencoba!

sumber ; https://regional.kontan.co.id/



Posting Komentar untuk "Daftar di Ditpdpontren.kemenag.go.id, Kemenag alokasi bansos Rp 233 M untuk pesantren"