Bansos Covid-19 Bisa Diwariskan Jika Penerima Meninggal, Benarkah?

    

Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini pada Jumat, 3 September 2021 di Semarang.
Menurut Risma, apabila seorang penerima manfaat Bansos meninggal dunia, maka bantuan tersebut bisa diteruskan pada ahli warisnya.
"Kalau pada bulan Januari sempat menerima, kemudian meninggal dunia, berarti bukan penerima baru," kata Risma sebagaimana dikutip dari Antara.
Sementara itu jika ahli warisnya belum cukup umur, maka bisa diserahkan kepada walinya.
"Kalau anaknya masih kecil tinga menunjuk wali," ujarnya.
Sedangkan jika seorang penerima manfaat tidak lagi memiliki ahli waris, Risma mengatakan bahwa pemerintah daerah berhak mengusulkan calon penerima Bansos Covid-19 yang baru.
Pasalnya, pemerintah daerah adalah pihak yang paling mengetahui bagaimana kondisi masyarakatnya sendiri, sehingga Kemensos tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk penerima baru.
"Yang tahu persis daerah. Tidak bisa kami ngarang-ngarang data," ucap Risma.
Di sisi lain kata dia, Kemensos selalu merevisi data kemiskinan setiap bulan untuk mengakomodir usulan dari masing-masing daerah

sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/




Posting Komentar untuk "Bansos Covid-19 Bisa Diwariskan Jika Penerima Meninggal, Benarkah?"