Kembalikan Maruah PKH! Dan PKH Bansos Tunai!!!




Mari tengok kembali Program Keluarga Harapan (PKH). Kali ini kita memandang wujud Conditional Cash Transfer (CCT) menggunakan kacamata parallax, yaitu bergerak memandang 2 titik objek diam kemudian membandingkannya.

Memandang PKH dari luar, lepas dari rutinitas yang kadang melupakan esensi program, kemudian membandingkan dengan program bantuan sosial lainnya.

Lantas apa yang membedakan PKH dari program bantuan sosial lainnya?!

Sejak diluncurkan 2007, program perlindungan sosial ini sudah dilengkapi pendampingan. Jumlah SDM saat itu masih 1000-an tersebar di 7 provinsi dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 508 ribu rumah tangga sangat miskin. Sementara BLT di tahun 2006 jumlah penerimanya 19,1 juta keluarga tanpa pendampingan!

Selain bantuan sosial berupa uang, masih ada faktor-faktor kunci yang tidak dimiliki program bantuan sosial lain selain PKH, hanya ada di PKH! Apa itu? Berikut ulasannya.

5 Faktor Pembeda

Setidaknya ada 5 faktor yang membuat program prioritas nasional ini berbeda dibanding program bansos lainnya. Catat!

1. Mendorong KPM pada akses layanan dasar

Hanya PKH yang "memaksa" keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sekaligus. Ada sanksi menanti pada mereka yang tidak komitmen. Dalam teori pasar keberadaan PKH memunculkan demand dimana KPM mengakses fasilitas kesehatan, pendidikan maupun kesos yang disediakan kementerian terkait (supply side).


Wajar jika studi TNP2K tahun 2014 mencatat PKH meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) anak usia SD dan SMP. Makin banyak KPM mementingkan pendidikan anaknya. Selain itu studi juga mengungkap peserta PKH aktif mengajak keluarga lain untuk datang ke fasilitas kesehatan (spill over effect).

Adakah hal ini terjadi pada program bansos lain?! Jawab jujur.

2. Mekanisme Sistematis

Seluruh bisnis proses PKH diatur secara sistematis. Validasi, penyaluran bansos, verifikasi komitmen, pendampingan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), pemutakhiran data, graduasi KPM hingga pengelolaan SDM terekam dalam sistem informasi e-PKH. Penyaluran bansos non tunai pun terintegrasi dengan sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) kementerian keuangan.


3. Penguatan Fungsi Keluarga

Selain meningkatkan daya beli keluarga, PKH diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas sumberdaya manusia. Fungsi keluarga dipandang secara utuh. PKH dituntut mampu mendorong perubahan perilaku KPM melalui P2K2. Keluarga-keluarga penerima manfaat itu wajib "sekolah" P2K2. Mereka belajar tentang pentingnya gizi ibu hamil, 1000 hari pertama kehidupan, pola hidup bersih dan sehat. Mereka juga belajar tentang pengelolaan keuangan dan persiapan usaha, perlindungan anak, merawat lansia dan disabilitas, sejahtera tanpa rokok, mencegah stunting dan TBC, cerdas memanfaatkan layanan bank serta belajar menggunakan internet untuk usaha. Sekali lagi hanya ada di PKH, benar-benar utuh!!

4. Sinergi Bantuan Sosial

Inilah yang disebut episentrum (pusat perputaran) bantuan sosial di Indonesia. KPM PKH diadvokasi mendapatkan bantuan program komplementer lainnya, sebut saja Program Sembako, Bansos Pangan, Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar, subsidi energi dan bantuan sosial lainnya.

5. SDM Profesional dan Kode Etik SDM

SDM PKH bukanlah tenaga sukarela. Untuk menjadi bagian PKH mereka harus mengikuti serangkaian tes tertulis, psikotes, wawancara, maupun FGD, di pusat maupun daerah. Mereka diseleksi secara ketat dan profesional. Mereka mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas secara sistematis yang diselenggarakan Badiklit Pensos, Dit. JSK maupun institusi lainnya. Mulai dari diklat dasar, diklat P2K2, bimtek bisnis proses, bimtek service provider, workshop, rapat koordinasi dan peningkatan kapasitas lainnya.

Mereka adalah orang-orang pilihan yang lolos dari ribuan orang yang mendaftar. Jumlahnya kini mencapai 37.965 orang (Juni 2021). Selain itu PKH memiliki struktur berjenjang dari pusat, regional, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.

Terakhir kode etik SDM PKH yang menjadi panduan dan alat ukur SDM dalam bekerja. Coba sebutkan program bantuan sosial lain yang memiliki kode etik layaknya PKH.

Leverage Factors

Inilah 5 faktor yang menjadi daya ungkit (leverage factors) program from something to everything.

Ini pula yang memantik berbagai institusi baik pemerintah, lembaga donor, akademisi dalam dan luar negeri menjadikan PKH sebagai partner, subjek studi, maupun counterpart strategis dalam mencapai tujuannya.

Sejarah mencatat, istana presiden belum pernah sekalipun menyelenggarakan kegiatan lebih dari 400 orang. Hanya PKH yang mampu melaksanakan jambore dengan 598 orang koordinator PKH seluruh Indonesia menjadi tamu kehormatan presiden di istana negara 13 Desember 2018. Luar biasa!

Terkini Bappenas menyebut PKH sebagai contoh sistematis dan berjenjang dalam penyusunan Peta Okupasi (pekerjaan/jabatan) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Pendamping Pembangunan. Saat ini sedang disusun peraturan presidennya.

Dokumen Bappenas mencantumkan dari 6 bidang Pendamping Pembangunan pada seluruh kementerian/lembaga, bidang sosial (baca: kemensos) memiliki jumlah okupasi terbanyak yaitu 13 okupasi. Dan dari 13 okupasi di kemensos, 8 okupasinya adalah jabatan PKH dari pusat sampai daerah, fantastis!

Nah, jadi PKH bukan sebatas bantuan sosial semata. Ruang lingkup PKH jauh lebih besar dari itu. Ada faktor-faktor lain yang harus digaungkan kembali, sesuai khitah program. Saatnya kembalikan maruah PKH!

Posting Komentar untuk "Kembalikan Maruah PKH! Dan PKH Bansos Tunai!!!"