Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan kasus covid-19 di Pulau Jawa-Bali dengan nama PPKM Level 4 berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021). Namun belum ada pengumuman dari pemerintah apakah kebijakan ini diperpanjang atau dilonggarkan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi saat dimintai keterangan masih enggan memberikan jawaban mengenai apakah PPKM Level 4 di Jawa-Bali akan diperpanjang atau dilonggarkan.
“Kita tunggu saja, saat ini masih finalisasi,” katanya di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Untuk diketahui, penggunaan istilah PPKM dengan level 1-4 mengacu pada pedoman World Health Organization (WHO). Penggunaan istilah level ini berdasarkan pada situasi wilayah, yakni:
Level 1: Angka kasus positif covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit kurang dari lima orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari satu orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Level 2: Angka kasus positif covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Level 3: Angka kasus positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 kasus per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Level 4: Angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk. [inews.id]
Posting Komentar untuk "PPKM Level 4 Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Bakal Diperpanjang?"