Pendaftaran Bantuan UMKM Masih Dibuka hingga 31 Agustus 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021

                                   


Pendaftaran bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 masih dibuka hingga 31 Agustus 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

LaNyalla juga turut mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro untuk segera mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021.

Melalui bantuan UMKM BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Bantuan tersebut bisa digunakan untuk tambahan modal usaha agar mampu bangkit dari kesulitan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Bantuan UMKM BPUM 2021 dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Kemenkop UKM menargetkan jumlah penerima bantuan UMKM BPUM 2021 mencapai 12,8 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Pada kuartal I 2021, Kemenkop UKM telah menyalurkan bantuan UMKM BPUM kepada 9,8 juta penerima dengan realisasi sebesar Rp 11,76 triliun.

Dengan masih adanya sisa kuota mencapai 3 juta penerima, maka masih ada kesempatan bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021.

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.

Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021
  1. Memiliki usaha berskala mikro.
  2. WNI.
  3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
  4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Syarat Dokumen
Untuk melakukan pendaftaran, siapkan dokumen dan data diri berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.

Cara Daftar Bantuan UMUM BPUM 2021

1. Pendaftaran
  • Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.
  • Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

2. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU atau NIB, bisa dilakukan cara berikut.
  • Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).
  • Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .
  • Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Pembuatan SKU atau NIB juga bisa dilakukan secara online melalui website Online Single Submission (OSS).

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara membuat NIB melalui OSS.

Catatan Tambahan

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan BPUM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.

Layanan Pengaduan Bantuan UMKM BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait bantuan BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
  • Via Hotline ke 1500-857.
  • Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.
  • Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus bantuan UMKM BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***


Sumber : https://depok.pikiran-rakyat.com/



Posting Komentar untuk "Pendaftaran Bantuan UMKM Masih Dibuka hingga 31 Agustus 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021"