
Pada Kamis (1/7/2021), Presiden Joko Widodo mengumumkan akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Dalam PPKM darurat tersebut, salah satu kegiatan yang dibatasi adalah tempat ibadah, baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengapresiasi ketentuan soal penutupan sementara tempat ibadah tersebut.
"Kita harus terima dengan baik, dengan besar hati, ibadah itu dapat dilakukan di mana-mana, bisa dilakukan di masjid, di rumah, sendiri," ujar Kalla, dalam video yang diterima Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Menurut Kalla, penutupan sementara aktivitas rumah ibadah merupakan salah satu cara untuk menghentikan laju penularan Covid-19.
Ia mengatakan, antisipasi penyebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan membatasi seluruh kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan. Misalnya ketika masyarakat menjalani kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
"Salah satu tempat di mana orang berkumpul tentu di rumah ibadah, seperti di gereja. Maka peraturan yang keluar dalam rangka PPKM yang baru bahwa rumah ibadah itu sesuatu cara untuk melindungi kita semua," kata Kalla.
Kalla menegaskan, penutupan rumah ibadah merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan masyarakat. Untuk itu, Kalla mengajak agar masyarakat tak lagi berkumpul.
Selain itu, Kalla mengatakan, masyarakat juga sudah pernah merasakan ketika pemerintah menutup sementara rumah ibadah pada tahun lalu.
"Dan itu juga berjalan baik, malah Ramadan tahun lalu itu juga masjid-masjid ditutup, begitu juga gereja di hari Minggu. Itulah solusi untuk menyelamatkan dan itu kita terima dengan baik," imbuh dia.
Sumber : https://nasional.kontan.co.id/
Posting Komentar untuk "Jusuf Kalla: Penutupan tempat ibadah sementara untuk melindungi kita semua"