Wajib Tahu! Ketentuan, syarat dan cara daftar untuk Mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta Dari Jokowi




Pemerintah terus menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang lebih kita kenal dengan sebutan BLT UMKM, seperti BLT pada umumnya dimana BLT UMKM dipastikan akan berlanjut pada tahun 2021. Namun tak seperti tahun sebelumnya yakni tahun 2020, besaran bantuan kali ini yang disalurkan pemerintah adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Lantas ada yang banyak di tanyakan di status media sosial, apakah penerima BLT UMKM 2020 akan bisa mendapatkan kembali dana bantuan itu tahun ini?

Berikut ini aturan yang tercantum dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021: simak penjelasannya dibawah ini:

Pahami Ketentuan Permenkop UKM

Sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, para penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya bisa mendapatkan kembali BPUM pada 2021 ini.

Hal demikian tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:
  • Kalian yang belum pernah menerima dana BPUM; dan atau,
  • Bagi kalian yang telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Selain itu disebutkan dalam ayat 2, ketentuan yang mengatur pelaku usaha mikro yang sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak sedang menerima KUR.

Melalyi Kemenkop UMK Anang Rachman selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) secara tegas mengatakan, bahwa dana bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening penerima. Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.

“Langsung masuk ke rekening, tapi untuk pencairan tetap ke bank untuk tanda tangan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak),” kata Anang kepada Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Beliau juga mengimbau agar para masyarakat tak lupa membawa fotokopi KTP, KK, dan Nomor Izin Berusaha (NIB) saat pencairan.

Syarat Dalam Permenkop UKM, pelaku UMKM yang belum pernah menerima BLT UMKM juga bisa mendaftarkan diri, jika memenuhi syarat.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima BLT UMKM 1.2 JUTA:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Berikut Cara daftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1.2

Untuk warga masyarakat yang memiliki usaha mikro dan ingin sekali mendapatkan bantuan ini, kalian bisa mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Para Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan oleh pemerintah atau yang telah menjalin kerjasama dengan pemerintah.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Data -Data yang perlu disiapkan sebagai berikut:
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Alamat tempat tinggal sekarang
  3. Bidang usaha yang miliki
  4. Nomor telepon yang aktif

Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.

Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.

Cara Cek penerima di eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Laman tersebut telah dibuka kembali sejak Sabtu (3/4/2021).

Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi ‘Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM’.

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.

Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI.

Demikianlah informasi singkat yang bisa Admin sampaikan tentang ” Ketentuan, syarat dan cara daftar untuk Mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta Dari Jokowi ” Semoga bermanfaat



Sumber : https://finance.detik.com/

Posting Komentar untuk "Wajib Tahu! Ketentuan, syarat dan cara daftar untuk Mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta Dari Jokowi"