8 Fakta BLT UMKM Cair, Pelaku Usaha Bisa Dapat Rp3,6 Juta



Kabar baik bagi kita semua, Diinformasikan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan melanjutkan pencairan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap kedua di awal Mei 2021 mendatang. Para pelaku UMKM berpeluang untuk memperoleh bantuan tersebut dengan nominal Rp1,2 juta.

BLT UMKM diharapkan dapat membantu pemulihan perekonomian Indonesia dan membantu para pedagang di tengah hantaman resesi akibat pandemi Covid-19.


nkriku.com telah merangkum beberapa fakta lengkap mengenai pencairan BLT UMKM tahap kedua, Sabtu (17/4/2021):

BLT UMKM tahap dua ada 3 juta penerima

Program BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun. Untuk tahap I, telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

“Setelah penyaluran tahap I selesai, selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap II sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro. Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta,” ujar Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya di Jakarta, Senin (12/4/2021).


Pencairan dipastikan masih di bulan puasa

Eddy Satriya pun pada kesempatan yang sama memastikan bahwa di bulan puasa nanti, BLT UMKM akan tetap tersalurkan.

“Insya Allah tetap (menyalurkan bantuan kepada UMKM) di bulan puasa,” kata dia.

Sedang dalam proses pendataan sampai akhir April 2021

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan proses pencairan BLT UMKM menunggu pendataan dari Dinas Koperasi dan UKM hingga akhir April 2021 mendatang. Selanjutnya, jumlah yang berhak menerima BLT ditetapkan dan langsung dicairkan ke masing-masing pedagang.

“Sampai dengan akhir April kami menunggu data masuk dari Dinas Koperasi dan UMKM , setelah itu ditetapkan, lalu dicairkan,” kata Eddy kepada Okezone, Selasa (13/4/2021).

Penerima tahun lalu bisa dapat kembali tanpa pengusulan

Bagi penerima BLT UMKM tahun 2020, tak usah risau tidak akan menerima stimulus tersebut. Mereka dipastikan dapat menerima BLT sebesar Rp1,2 juta tanpa perlu melakukan pengusulan ke Dinas Koperasi dan UKM.

“Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang,” tulis akun Instagram @kemenkopukm yang dikutip NKRIKU.COM, Kamis (15/4/2021).

Walaupun begitu, tidak bisa dipastikan semua pedagang yang sudah dapat di tahun lalu bisa dapat kembali. Pasalnya, akan dilakukan penyaringan oleh seluruh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah.

“Tapi tidak semua (mendapatkan BLT UMKM) karena di cleansing ulang,” kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya kepada awak media, Kamis (15/4/2021).

Berita Populer Terungkap! Jasa Keuangan Manfaatkan Bantuan UMKM RP 2,4 Juta untuk Pinjaman

Hati-hati, pencairan BLT UMKM tidak ada biaya administrasi

Kementerian Koperasi dan UKM memastikan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta tidak ada pemungutan biaya administrasi. Setiap pedagang yang menerima BLT akan menerima dananya secara utuh tanpa adanya potongan apapun.

“Bantuan bagi pelaku usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro,” tulis akun Instagram Kemenkopukm yang dikutip NKRIKU.COM, Kamis (15/4/2021).

Ini saluran pencairan BLT UMKM 2021

Penyaluran BLT UMKM tersebut akan ditransfer melalui rekening bank milik BUMN, BUMD dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro adalah bank milik BUMN, bank milik BUMD dan PT. Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah,” sambung akun Instagram Kemenkopukm.

Proses pendaftaran penerima BLT UMKM, siapkan berkas-berkas berikut

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Mereka wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama Lengkap
  3. KTP
  4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  5. Bidang usaha
  6. Nomor telepon
  7. Selanjutnya, penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.

Sudah daftar jadi calon penerima BLT UMKM? Cek nama di laman berikut

Penyaluran BPUM Rp1,2 juta ini dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Untuk mengetahui termasuk dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengecek melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Setelah membuka laman tersebut, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi dan selanjutnya mengklik proses inquiry. Apabila muncul notifikasi “Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”, maka dipastikan Anda bukan termasuk penerima BLT UMKM.

Syarat dan prosedur pencairan BLT UMKM, siap-siap datangi Bank BRI

Apabila sudah dipastikan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, Anda dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk proses selanjutnya. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI, kemudian penerima dapat datang membawa identitas diri saat jadwal pencairan.


Adapun syarat mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta di antaranya:
  1. Membawa buku tabungan
  2. Membawa Kartu ATM
  3. Membawa KTP
  4. Membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat
  5. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah mempunyai rekening BRI.

Sumber : https://nkriku.com/

2 komentar untuk "8 Fakta BLT UMKM Cair, Pelaku Usaha Bisa Dapat Rp3,6 Juta"

  1. Cara mendapat bantuan dana pemerintah ,bagaimana bos???

    BalasHapus
  2. Cara,supaya,saya,dapat bantuan,bagai mana,,pakk???

    BalasHapus