Siapkan NIK Dan Wajib Tahu Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta DiTahun 2021 dan cair di Bulan April

Seperti yang kita ketahui bahwa Pemerintah Indonesia yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali akan menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM periode tahun 2021.

Perlu juga diketahui bahwasanya bantuan ini diakan di kucurkan pemerintah kepada 9,8 juta masyarakat Indonesia yang memiliki usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima.

Melansir Antara, Kamis (1/4/2021) seperti yang dikatakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dimana pada kuartal I 2021, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro.

Masyarakat yang memiliki usaha mikro yang menerima bantuan tersebut, terbagi menjadi 5,8 juta para penerima lama (penerima BLT UMKM 2020) dan sekitar 900.000 pelaku usaha mikro baru (penerima BLT UMKM 2021).

Teten juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini jumlah para penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Dimana Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga kembali menegaskan, bahwa tidak semua para pelaku usaha mikro bisa memperoleh BLT UMKM yang disalurkan pemerintah DiTahun 2021 ini.

Berikut ini golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta DiTahun 2021 diantaranya:

  • 1. Para pelaku usaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari bank.
  • 2. Para Pelaku usaha micro yang bukan Warga asli Negara Indonesia (WNI)
  • 3. Para pelaku usaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Teten juga mengingatkan, buat masyarakat yang tidak ada dari ketiga kategori diatas bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM dengan cara mendaftar diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota tempat tinggal masing-masing pengaju.

Persyaratan yang perlu disiapkan saat pendaftaran sebagai berikut:

  • Harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Melampirkan Alamat tempat tinggal
  • Harus memiliki Bidang usaha
  • Wajib memasukkan Nomor telepon yang aktif
Khusus para pelaku UMKM yang tidak memiliki rekening bank, tetap masih mendaftar sebagai calon penerima bantuan.

Dimana nantinya para pelaku UMKM yang dinyatakan lolos dan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur yang bekerjasama dengan pemerintah.

Kabar gembiranya lagi dimana lembaga penyalurnya yang bekerjasama dengan pemerintah di tahun ini telah ditambah dari awalnya hanya 2 Bank yakni Bank BRI dan BNI, maka untuk BLT UMKM 2021 ini ditambah lagi dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

“Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima,” ungkap Teten.

Berikut Ini Besaran BLT UMKM Yang berkurang 50 persen

Teten juga menjelaskan, dimana nominal atau besaran BLT UMKM yang disalurkan tahun ini berbeda dengan BLT UMKM yang disalurkan tahun sebelumnya.

“Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta,” kata Teten.


Posting Komentar untuk "Siapkan NIK Dan Wajib Tahu Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta DiTahun 2021 dan cair di Bulan April"