Cara Cepat Membuat Izin Usaha Mikro UMKM Untuk Urus BLT UMKM. Berikut Caranya

Adanya perizinan menjadi satu hal pokok yang wajib dimiliki bagi penggiat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM dan Usaha Rumahan lainnya. Sejatinya perizinan yang di urus bersifat sama, namun yang membedakan adalah jenis perizinan atas jenis UMKM dan usaha rumahan yang didirikan. Sehingga kita akan dapat membedakan surat- surat tersebut dan jenis serta tujuan pembuatannya.

Sedangkan dalam perekonomian Indonesia, usaha kecil UMKM dan usaha rumahan ternyata termasuk penyumbang pergerakan dan kenaikan ekonomi yang cukup penting. Ini mengingat karena kelompok usaha ini memiliki jumlah yang paling besar dibandingkan dengan perusahaan besar. Selain itu, kelompok usaha kecil ini terbukti telah tahan menghadapi berbagai krisis dan masalah ekonomi yang naik turun tidak menentu.

Oleh karena itu penggiat UMKM ingin merangkul semua pengusaha kecil dari seluruh pelosok dan melibatkan lebih banyak segala jenis usaha yang mungkin luput dari bantuan. Jadi tidak mengherankan kalau kita terkadang melihat kelompok UMKM juga mengadakan bazaar, expo atau pameran untuk mengenalkan produk- produk mereka. Untuk mengetahui kriteria yang termasuk dalam tipe UMKM sendiri dapat dilihat dari undang- undang yang telah diresmikan secara legal dimata hukum.

Mengenal Perbedaan Jenis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Mengurus Surat Izin lebih detail dan banyak biasanya lebih banyak dimiliki oleh UMKM dan usaha rumahan yang bergerak dalam pengolahan, penjualan makanan atau kosmetik sebab ini menyangkut kehidupan orang banyak, terutama masalah kesehatan. Sebelum membahas cara mengurus n surat izin UMKM dan usaha rumahan, lebih baik kenali dahulu apa perbedaan dari UMKM dan usaha rumahan itu sendiri. UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan pengertian masing-masing :

Usaha Mikro

Usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha yang sudah termasuk dalam kriteria yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Maksimal asset yang diperoleh 50 juta dan omset maksimal 300 juta rupiah.

Usaha Kecil

Usaha produktif ini berdiri sendiri biasanya dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang bukan cabang atau anak cabang perusahaan yang dimiliki. Asset yang dipunyai sekitar 50 juta hingga 300 juta dan omsetnya sekitar 300 juta – 2,5 miliar rupiah.

Usaha Menengah

Usaha produktif ini berdiri sendiri, dijalankan perorangan maupun badan usaha dan bukan anak atau cabang perusahaan yang dipunyai atau bagian yang langsung atau tidak langsung. Mempunyai asset 500 juta hingga 10 miliar rupiah. Omset yang dimiliki 2,5 miliar hingga 50 miliar rupiah.

Sedangkan usaha rumahan sendiri merupakan jenis Usaha Kecil Menengah atau UKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri perseorangan maupun badan usaha dan bukan cabang atau anak cabang perusahaan yang dipunyai baik langsung atau tidak langsung.

Peraturan tertera pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/I/KK 29 Mei 1993 tentang Kredit Usaha Kecil atau KUK yakni usaha yang punya total assetnya 600 juta rupiah dan belum terdaftar di dalamnya rumah, tanah yang digunakan, serta tidak boleh lebih dari hal tersebut. Usaha rumahan sendiri merupakan salah satu kriteria dari UKM di Indonesia, yakni Micro Enterprise atau UKM yang punya sifat pengrajin, namun belum memiliki sifat kewirausahaan.

Cara Mudah Mengurus Surat Izin UMKM Dan Usaha Rumahan

UMKM yang didirikan sebaiknya segera mengurus Surat Izin, sebab dengan surat izin mereka bisa membuktikan bahwa usaha UMKM itu benar-benar legal.

Apalagi andaikan UMKM ingin menyasar para konsumen dari kalangan atau negara muslim harus mengurus label halal dari MUI bisa lebih menambah nilai jual terutama umat muslim akan merasa aman menggunakan produk tersebut. Berkaitan tentang biaya mengurus Surat Izin seperti dinyatakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) perizinan akan diberikan secara gratis.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Perpres No. 98 Tahun 2014 tentang perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan tersebut menyatakan bahwa pemerintah menghapus seluruh biaya perizinan UMKM. Semua biaya akan ditanggung APBN atau APBD. Pelaksana UMKM cukup mengurus Surat Izin gangguan (HO) serta izin mendirikan bangunan (IMB). Bukan hanya 2 surat izin di atas saja, ada beberapa surat izin yang pengurusannya gratis, yaitu :

  1. Surat Izin Tempat Usaha atau SITU
  2. Izin Usaha Industri atau IUI
  3. Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
  4. Tanda Daftar Industri atau TDI

Mengurus Surat Izin di atas bisa dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Surat keterangan yang menjelaskan bahwa pelaksana UMKM telah punya usaha diberikan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dan surat tersebut sangat diperlukan supaya tidak terjadi penyimpangan pada pelaksanaan UMKM.

Pada usaha Mikro dan kecil mempunyai skema perizinan bisa di dapat dengan cepat. Pelaksana usaha Mikro cukup mengisi satu lembar formulir juga menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik. Mengurus Surat Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK dikeluarkan pada tingkat kecamatan serta kelurahan dan prosesnya adalah gratis serta tidak ada retribusi.

Sedangkan dalam mengurus surat izin bagi pelaksana UKM (usaha Kecil Menengah) izin bisa di dapat dan diterbitkan dari Kabupaten atau kota serta diwajibkan menyerahkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Regulasi semacam ini sebagai bentuk memberikan perlindungan, pendampingan, kepastian hukum, juga kemudahan dalam akses pembiayaan lewat perbankan atau non-bank.

Mengurus Surat Izin IUMK

Pelaksana Usaha Mikro kecil dapat mengajukan IUMK, adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah :

  1. KTP
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Pas photo ukuran 4 x 6 cm, 2 lembar
  4. Surat pengantar dari RW maupun RT berkaitan lokasi yang digunakan.
  5. Mengisi formulir yang sudah ada.

Andaikan seluruh persyaratan lengkap dan telah dijalankan dengan baik, maka Camat bisa mengesahkan serta menerbitkan IUMK. Tetapi, andaikan didapati pelanggaran dengan sengaja oleh pelaksana usaha mikro kecil, Camat memiliki hal mencabut kembali IUMK nya.

Jadi pastikan semua berkas- berkas Anda telah lengkap, sesuai dengan permintaan dan syarat serta sah.

Adapula yang bisa mengurus di Rumah Kreatif BUMN. Syaratnya beragam ada yang SAMA dengan syarat diatas ada pula yang membutuhkan NPWP Pribadi.

Untuk Membuat NPWP Pribadi sangat mudah. Bagi yang tidak bekerja di perusahaan atau belum memiliki usaha besar, cukup membawa KTP dan KK ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Jelaskan dan tanyakan tujuan bapak membuat NPWP pribadi. Gratis kok dan ingat bila ada pembayaran selain materai yang anda beli (siapatau meereka butuh materai), mohon ditegur pegawainya.

Ada pula cara membuat NPWP Online. Tapi saya sarankan Tidak usah Online. Lebih baik ke kantor Pelayanan Pajak agar bapak dan ibu bisa mendapatkan penjelasan penuh dan resmi dari pegawai disana. Selain pengurusan, ada beberapa hak dan kewajiban yang paling cocok kalau dijelaskan dengan langsung.

Untuk pengurusan IUMK sendiri sekarang semakin mudah, sebab telah ada Online Single Submission atau OSS dan sudah diluncurkan pemerintah. Ini pelayanan mengurus surat izin yang terintegrasi elektronik, mampu memudahkan pengurusan perizinan pada daerah ke pusat, bahkan tidak membutuhkan waktu yang lama. Website dan aplikasi yang dipakai adalah MyUKM digunakan dalam mengurus IUMK online.

Sumber : NKRIKU.COM


Posting Komentar untuk "Cara Cepat Membuat Izin Usaha Mikro UMKM Untuk Urus BLT UMKM. Berikut Caranya"