Kisah Pekerja Girang Dapat THR, Lainnya Harus Sabar Menunggu



Ahda, pekerja swasta, girang bukan main menerima Tunjangan Hari Raya (THR) masuk ke rekeningnya hari ini, Kamis (29/4). Lebih girang lagi, karena nilai THR itu pun lebih besar dari tahun sebelumnya karena kenaikan gaji yang diberikan oleh perusahaan.

Wajar Ahda senang. Permasalahannya, banyak pekerja yang tengah harap-harap cemas menanti THR di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19. Jangankan THR, kenyataannya, banyak pekerja yang harus ikhlas dengan kebijakan potong gaji oleh perusahaan.

Ketika ditanya penggunaan THR, sontak Ahda menjawab, "buat bayar utang," katanya kepada CNNIndonesia.com.

"Tahun lalu, THR jadi furnitur, untuk rombak kamar. Tahun ini, setengah dari THR lari untuk bayar utang," lanjut Ahda yang berdomisili di Jakarta Pusat.

Ahda boleh dibilang beruntung. Ia adalah lajang dan merupakan anak satu-satunya di keluarga. Ini artinya, THR yang diperolehnya murni bisa dihabiskan untuk dirinya sendiri. Ia tak memiliki kewajiban menyisihkan uangnya untuk keluarga atau kerabat.

Paling tidak, Ahda mengaku menyisihkan sebagian uangnya untuk simpanan, yakni sekitar 30 persen diparkir di bank sebagai tabungan.

Berbeda cerita dengan Iqbal Fahmi, PNS guru di Purbalingga, Jawa Tengah. Saat ini, Iqbal sedang menanti-nantikan pencairan THR. "Infonya tanggal 5 Mei, tetapi belum ada pengumuman resmi," imbuh dia.

Memang, kalau pun THR-nya cair dalam waktu dekat, Iqbal mengaku belum memiliki kebutuhan khusus. Apalagi, ia harus menahan diri berwisata, sejalan dengan pengetatan perjalanan ke luar kota. Ia hanya ingin menyimpan uangnya.

"Paling, untuk beli kebutuhan Lebaran. Itu pun bisa di online shop saja," jelasnya.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

THR merupakan nonupah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan.

Ida menyatakan kelompok perusahaan tersebut bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.



Sumber : https://www.cnnindonesia.com/

Posting Komentar untuk "Kisah Pekerja Girang Dapat THR, Lainnya Harus Sabar Menunggu"