OPS BUKAL - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan edaran tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Hardiknas Tahun 2021 nomor 27664 / MPK.A / TU.02.03 / 2021 tanggal 26 April 2021, edaran ini di buat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Edaran tersebut ditujukan kepada :
- Menteri Agama Republik Indonesia;
- Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri;
- Gubernur;
- Bupati/Walikota;
- Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri,
Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 di tengah masa pandemi Covid-19 ini, beritahukan hal-hal sebagai berikut
1. Upacara Bendera
2. Tema dan Logo Peringatan
Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
3. Ragam Aktivitas
Demikian mengenai edaran Mendikbud tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021. Semoga bermanfaat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 pada tanggal 2 Mei 2021 pukul 08.00 WIB.
Upacara dilakukan secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelanggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.
Tema Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 adalah “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”.
Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Logo Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 tersebut dapat diunduh di laman www.kemdikbud.go.id.
Mendikbud mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan tema dan logo tersebut.
Terkait dengan kegiatan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021, Mendikbud mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan memperingati dan memeriahkannya secara kreatif.
Selain itu, kegiatan yang dilakukan harus dapat menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Edaran Mendikbud tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Hardiknas Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada link berikut ini.
Demikian mengenai edaran Mendikbud tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021. Semoga bermanfaat
Posting Komentar untuk "Edaran Terkait Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021"