TIDAK Berdasarkan Pangkat dan Golongan Lagi, Berikut Besaran Gaji PNS Berdasarkan Pangkat dan Golongan Terbaru!

Belajardirumah.org - Sekedar informasi untuk rekan-rekan semua, Pemerintah akan mengubah skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya skema penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi berdasarkan beban kerja dari pegawai.


Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, sistem penggajian PNS akan mengalami perubahan. Dalam penetapan gaji, nantinya akan dilihat dari mulai beban, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya.


�Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,� ucapnya dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).


Lantas berapa sih gaji PNS jika ditetapkan berdasarkan golongan ?


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), upah pokok yang didapatka PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.


Berikut Belajardirumah telah merangkum rinciannya:


Golongan I (lulusan SD dan SMP)


- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800


- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900


- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500


- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500


Golongan II (lulusan SMA dan D-III)


- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600


- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300


- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000


- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000


Golongan III (lulusan S1 hingga S3)


- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400


- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600


- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400


- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000


Golongan IV


- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000


- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500


- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900


- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700


- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Posting Komentar untuk "TIDAK Berdasarkan Pangkat dan Golongan Lagi, Berikut Besaran Gaji PNS Berdasarkan Pangkat dan Golongan Terbaru!"