Setelah Penetapan NIP CPNS 2019! Peserta Tetap Bisa Gagal Jadi PNS Jika Tak Penuhi 2 Hal Ini

Bagi peserta seleksi CPNS 2019 yang telah melewati masa pemberkasan dan penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP), jangan senang dulu.

Setelah Penetapan NIP CPNS 2019! Peserta Tetap Bisa Gagal Jadi PNS Jika Tak Penuhi 2 Hal Ini

Masih ada tahapan yang harus dilewati sebelum lulus sepenuhnya dari CPNS 2019. Setelah penetapan NIP CPNS 2019, peserta yang lolos akan melewati dua syarat penting ini.

Baca Juga : CPNS 2021 dan PPPK Akan Dibuka, Nadiem Makarim Siapkan Pengangkatan Guru Honorer Jadi Pegawai

Baca Juga : Nadiem Makarim : 2 Kado Istimewa Bagi Guru Honorer dengan Gaji Di Bawah 5 Juta, Simak Syarat dan Cara Dapatnya

Jika dinyatakan lolos, peserta baru bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seperti dilansir Jurnal Sumsel dari banyak sumber, dua tahapan yang harus dilewati setelah penetapan NIP agar bisa diangkat menjadi PNS adalah sebagai berikut:

1. Lulus dari pelatihan dasar CPNS

2. Lulus dari tes kesehatan

Baca Juga : Hore! Pemerintah Beri Bantuan APB Rp 1 Juta Per Orang, Cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id

Untuk mengenai pelatihan dasar CPNS, ada beberapa hal-hal penting yang diperhatikan biar peserta dinyatakan bisa lulus. Pertama, harus tahu terlebih dahulu mengenai apa dasar hukum pelatihan dasar CPNS?

Sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan LAN no.12 tahun 2018 tentang pelatihan dasar CPNS. Selanjutnya, apa saja sih syarat untuk pengangkatan calon PNS menjadi PNS?

Baca Juga : Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair, Inilah 5 Berkas yang Wajib disiapkan sebelum Pencairan !!!

Baca Juga : Cek Sekarang ! SK  Insentif/BLT Sudah Terbit, Siap-siap, Guru dan Tenaga Honorer akan Terima BLT 2,4 Juta Selama Tiga Bulan

Baca Juga : Baca Juga : Dari HP Bisa Daftar, Siapkan KTP & KK  Bisa Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta Dari Pemerintah, Segera Cek Cara Dapatnya Disini

Ini, sesuai dengan pasal 63 ayat (3) UU ASN, masa percobaan bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 tahun dan instansi pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS selama masa percobaan tersebut.

Kemudian, sesuai dengan pasal 65 dalam UU ASN, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yaitu lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga : Cara Mendaftar NPWP Online dengan Mudah dan Cepat, Perhatikan Langkah-langkahnya

Bagi calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 UU ASN, 

Baca Juga : Cek Sekarang ! SK  Insentif/BLT Sudah Terbit, Siap-siap, Guru dan Tenaga Honorer akan Terima BLT 2,4 Juta Selama Tiga Bulan

Baca Juga : 10 Juta KK Akan Mendapatkan Bansos BST Rp600 Ribu, Berikut Cara Daftar dan Cek Namamu Disinistatusnya adalah diberhentikan sebagai calon PNS.***

Posting Komentar untuk "Setelah Penetapan NIP CPNS 2019! Peserta Tetap Bisa Gagal Jadi PNS Jika Tak Penuhi 2 Hal Ini"