Informasigurunasional---Sistem gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diubah. Selain gaji, tunjangan PNS juga bakal dirombak total.
"Tak hanya gaji, tunjangan pun akan mengalami perubahan skema," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Selasa(1/12/2020).
Adapun untuk formula tunjangan PNS nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sementara untuk tunjangan kemahalan berdasarkan inflasi atau harga yang ada di daerah masing-masing. Artinya antara tunjangan kemahalan di DKI Jakarta dan Jawa Tengah bisa saja mengalami perbedaan.
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.
�Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,� jelasnya.
Sumber: okezone
Demikian informasi yang bisa kami bagikan kepada semua rekan pembaca setia Gurunasioanal semoga bermanfaat, jangan lupa simak informasi terbaru lainya di bawah ini.
Posting Komentar untuk "Selain Gaji PNS, Tunjangan Dirombak Total Berikut Rumusan Perhitunganya"