Belajardirumah.org - Sekedar informasi penting untuk rekan-rekan karyawan semua, Belum lama ini muncul kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 akan segera dicairkan. Kabar itu mencuat tak lama setelah Kemnaker mencairkan bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5.
Sebagaimana yang diketahui, pemerintah melalui Kemnaker sudah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sebanyak 5 tahap.
Dimana pada tahap 1, 2, 3, 4, hingga tahap 5, ada sekitar 11 juta orang pekerja penerima bantuan.
Beberapa ada yang belum dapat bantuan dan masih berharap-harap bantuan tahap selanjutnya.
Meski demikian, saat ini belum dapat diketahui dengan pasti apakah pemerintah akan melanjutkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 atau tidak.
Hingga saat ini masih belum diketahui secara jelas apakah ada pekerja yang bantuannya akan disalurkan pada BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.
Seperti diketahui, Kemnaker memang memberikan perhatian kepada pekerja dengan penghasioan di bawah Rp 5 juta untuk menerima bantuan BPJS subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Pada bulan November, penyaluran sudah dilakukan sebanyak 5 kali atau 5 tahap yang dilakukan secara bertahap.
Penyaluran itu merupakan kelanjutan dari termin sebelumnya dimana ada target penerima sebanyak 12,4 juta orang.
Dikutip KabarJoglosemar.com dari instagram Kemnaker, ada sekitar 11 juta pekerja penerima bantuan menurut data per 25 November 2020.
Berikut ini rincian penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari tahap 1 hingga 5:
• Tahap 1: 2.180.382 orang
• Tahap 2 : 2.713.434 orang
• Tahap 3 : 3.149.031 orang
• Tahap 4 : 2.442.289 orang
• Tahap 5 : 567.723 orang
Sementara itu, syarat pekerja bisa terima BLT subsidi upah gelombang 2 sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Diketahui bantuan senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan itu dicairkan secara bertahap oleh Kemnaker lewat bank penyalur.
Sementara itu setelah tahap 5, masih belum diketahui secara pasti apakah akan ada BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 atau tidak.
Demikian informasi terupdate dari belajardirumah.org mengenai Jumlah Penerima Sementara Tahap 1 sampai Tahap 5, Pastikan Nama Anda Ada Di LINK diatas, Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk rekan-rekan karyawan atau pekerja semua. ***
Posting Komentar untuk "APAKAH Ada BLT BPJS Tahap 6? Berikut Ini Jumlah Penerima Sementara Tahap 1 sampai Tahap 5, Pastikan Nama Anda Ada Di LINK Ini"