ANGIN SEGAR untuk Gisel & MYD? ICJR Sebut Keduanya Korban, eks Gading Marten & MYD Tak Bisa Dipidana


Bak angin segar untuk Gisel dan MYD, Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR justru menentang keras penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka atas kasus video syur.

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati secara tegas mengkritik langkah Polda Metro Jaya atas penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka.

Bukan tanpa alasan, setelah mempelajari keseluruhan kasus video syur yang melibatkan Gisel dan MYD, ICJR menilai bahwa keduanya hanya korban.

Baik mantan istri Gading Marten dan MYD hanyalah korban dalam kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Pasalnya menurut ICJR, video syur Gisel dan MYD dibuat hanya untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluaskan.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).


Maidina menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Hal itu merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Terkait hal ini, ia menyatakan sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.

Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi.

Sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Meidina.

Ia menegaskan, larangan menjadi model pornografi tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Karena itu, Meidina menilai penyidik harusnya fokus kepada pihak yang menyebarkan video asusila tersebut ke publik.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil.

Maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata dia.

GA dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa ini.

Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Baik GA maupun MYD mengaku sebagai orang yang ada dalam video yang viral pada awal November lalu.

Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.

Baik GA maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi.

"Kami persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.

Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.

Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video tersebut.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel Terungkap, Berinisial MYD, Adhietya Mukti: Alhamdulillah

Sementara itu Adhietya Mukti yang sempat dituding sebagai pemeran pria dalam video syur Gisel langsung bereaksi setelah terbukti tidak bersalah.

Hal itu terlihat dari postingannya di Instagram Story (29/12/2020).

Adhietya kini terbebas dari tuduhan-tuduhan yang menyebutnya sebagai pemeran pria dalam video syur Gisel.

Pria yang berprofesi sebagai keyboardis itu pun menulis sebuah kata ucapan syukur.

"Alhamdulillah," tulis Adhietya.


Sebelumnya, polisi menaikkan status Gisel dan MYD dari saksi menjadi tersangka setelah melewati sejumlah pemeriksaan.

Di antaranya pengumpulan alat bukti, hasil pemeriksaan saksi, forensik, IT serta didukung pula pengakuan langsung dari kedua tersangka.

"Hasil dari forensik memang sudah keluar.

Kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA dan ada saudara MYD juga kita sudah lakukan pemeriksaan.

Ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain,

termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti-bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada,

juga keterangan daripada saudari GA maupun saudara MYD

Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada.

Saudari GA mengakui dan juga saudari MYD mengakui bahwa memang yang ada di video beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (29/12/2020).


Yusri menyebut bahwa video tersebut terjadi pada tahun 2017.

Lokasi pengambilan video berada di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.

"Dia mengakui bahwa itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," lanjutnya.

Gisel dan MYD terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Mereka disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

"Paling rendah 6 bulan dan paling lama 12 tahun untuk ancamannya," imbuh Yusri.

Polisi pun akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Gisel dan MYD.

"Rencana tindak lanjut ke depan kita akan memanggil kembali saudara GA dan saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkas Yusri.


sumber : style.tribunnews 

Posting Komentar untuk "ANGIN SEGAR untuk Gisel & MYD? ICJR Sebut Keduanya Korban, eks Gading Marten & MYD Tak Bisa Dipidana"