Beban Kerja Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Dalam rangka upaya penguatan peran kepala sekolah yang selaras dengan kebijakan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik, Kemendikbudristek telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.


Dokumen Salinan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dapat diunduh disini

Surat Edaran (SE) Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dapat diunduh disini

Posting Komentar untuk "Beban Kerja Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"