Surat Edaran dan Juknis AKG, AKK dan AKP Kemenag Tahun 2020


UU Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa, profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi yang brbeda yang dialami oleh guru, mengakibatkan timbulnya berbagai kendala dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh sebab itu, ada dua skema yang akan dilakukan oleh Direktorat Guru & Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mengukur profesionalisme guru, kepala dan pengawas madrasah yakni secara akademis dan non akademis. 

Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan AKG / Asesmen Kompetensi GuruAKK / Asesmen Kompetensi Kepala dan Asesmen Kompetensi Pengawas / AKP.

Salahsatu prioritas Rencana Strategis Kemenag melalui Ditjen Pendidikan Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajarann melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema PPKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). 

Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam KKG (Kelompok Kerja Guru), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Bentuk dukungan pemerintah terhadap Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Kepala Madrasah dan  juga Tenaga Kependidikan Madrasah adalah melalui implementasi proyek Realizing Education�s Promise: Support to Indonesia�s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) - yang disingkat RealEdPro atau MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

TUJUAN AKG AKK dan AKP yaitu :

Memperoleh informasi tentang gambaran umum kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Mendapatkan peta sebaran dan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pembinaan profesional guru, kepala dan pengawas madrasah dalam Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ).

Tersusunnya instrumen asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah yang akan dijadikan rapor kompetensi sebagai acuan kepada semua pihak terkait dalam menyusun kebijakan pengembangan keprofesionalan guru, kepala dan pengawas madrasah.

SASARAN AKG, AKK dan AKP yaitu :

Sasaran kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini adalah semua guru, kepala dan pengawas madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dengan rincian sebagai berikut:

  1. Guru MI = 182.125
  2. Guru Mts = 120.547
  3. Guru MA = 54.873
  4. Kapala Madrasah = 82.270
  5. Pengawas Madrasah = 3.659
Manfaat AKG, AKK dan AKP yaitu :

Manfaat dalam kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan memberikan manfaat yaitu :

AKG, AKK dan AKP Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah

Hasil Asesmen ini merupakan informasi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah terhadap kompetensi yang dimiliki sehingga bisa digunakan sebagai dasar untuk memprioritaskan upaya dalam meningkatkan kompetensinya secara mandiri atau secara bersama-sama.

AKG, AKK dan AKP Bagi Madrasah

Hasil asesmen membantu pengelola madrasah untuk mengetahui peta kompetensi guru serta sebagai bahan dalam menyusun rencana pengembangan madrasah terutama dalam meningkatkan sumber daya manusia di madrasah sesuai dengan visi dan misi madrasah.

AKG, AKK dan AKP Bagi Kementerian Agama Kabupaten/Kota :

Hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah digunakan oleh Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menyusun rencana penyelenggaraan PKB di wilayahnya, kemudian dilaporkan dan dikoordinasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui bidang Pendidikan Madrasah.

AKG, AKK dan AKP Bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi :

Laporan hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota digunakan untuk mengetahui peta kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah serta digunakan untuk menyusun kebijakan penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan di provinsi. 

AKG, AKK dan AKP Bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah :

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menerima laporan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang rencana penyelenggaraan PKB di Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam menyusun, merencanakan kegiatan dan mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan secara nasional. 

Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis AKG, AKK dan AKP / Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah bisa  DOWNLOAD DISINI

Surat Edaran Persiapan AKG, AKK dan AKP / SE Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah bisa  DOWNLOAD DISINI

Demikian semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk semua











-------------------

Pesan Sponsor :

Jasa pembuatan website Apartemen yang murah berkualitas hanya di ARDwebhost.com, jika anda ingin dibuatkan website yang benar-benar berkualitas, disukai mesin pencari dan pelanggan anda segera bergabung melalui website resminya ARDwebhost.com


Posting Komentar untuk "Surat Edaran dan Juknis AKG, AKK dan AKP Kemenag Tahun 2020"