Mencantumkan nama belakang selain ayah

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita mendengar bahkan melihat seorang istri yang menambah nama belakangnya dengan nama suami atau lainnya. sering juga kita mendengar bahkan melihat seorang istri yang menambah nama belakangnya dengan nama suami atau biasa disebut dengan marga

Hal ini terkesan sepele namun tahukah anda hukum memakai nama selain nama dari ayahnya adalah haram?

Dalam islam sudah ada aturannya, nama yang boleh dicantumkan dibelakang nama kita hanyalah nama ayah atau nama kakek (keturunan), dan haram hukumnya menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya dibelakang namanya meskipun nama itu adalah nama suaminya.

Adapun hadits perihal penamaan ini sangat shahih Rasulullah shallallahu �alaihi wasallam bersabda, �Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,� (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi.

Dalam hadist lainnya dijelaskan jika wanita yang menggunakan nama tambahan selain ayah maka Allah akan mengharamkan surga.�Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya,� (HR Bukhori dalam al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982).

Oleh karena aturan penambahan nama dalam islam sudah ada yang mengatur maka kita sebagai ummat islam tidak boleh melanggar hal tersebut, apalagi mengikuti adat orang yang bukan islam.

Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, �Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka,�( HR Abu Dawud, hasam).


Posting Komentar untuk "Mencantumkan nama belakang selain ayah"