Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember, Ternyata Mudah Daftarnya
Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Program bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta diperpanjang hingga Desember, dari jadwal pertama September 2020.
"Kami telah mendapat tambahan pagu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah target penerima sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro menjadi 12 juta penerima.
Awalnya itu target di awal 9 juta pelaku usaha mikro yang kita berikan bantuan BLT," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman Jumat 2 Oktober 2020.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan BLT sebesar Rp2,4 juta diperpanjang hingga tahun 2021.
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten, Senin 7 September 2020.
Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
Adapun syarat Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT Rp2,4 Juta
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Adapun syarat Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT Rp2,4 Juta
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Senin 21 September 2020, apabila ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.
Lembaga/instansi tersebut adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, calon penerima BLT harus melengkapi data-data.
Yakni mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon.
Dikutip dari Instagram kemenkopukm, untuk pertanyaan seputar banpres produktif untuk usaha mikro dapat melalui: Telpon 1500 857 atau WhatsApp 08111 450 587.
Sumber : pikiran-rakyat.com
Posting Komentar untuk "Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember, Ternyata Mudah Daftarnya"