Informasiguru_Kejelasan pengembalian dana tabungan perumahan para pensiunan PNS menemui titik cerah, berkat penegasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditunjuk pemerintah sebagai tim likuidasi.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto menerangkan, seluruh ASN diharapkan tenang mengenai pencairan dana Taperum.
Pasalnya, hingga saat ini progres operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) masih berjalan lancar sesuai skema Pemerintah.
"Moga-moga saja dengan sudah menggelindingnya kegiatan tim likuidasi sejak akhir Agustus, akan lebih ada kepastian terhadap dua hal yang yang disampaikan Pak Zudan (Ketua Korpri)," ujar Eko dalam sebuah diskusi InfobankTalkNews secara virtual, Jumat (18/9/2020).
Eko menuturkan, sebelumnya pemerintah telah membentuk Tim Pelaksana Likuidasi Aset Bapertarum-PNS melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1318/KPTS/M/2020 tanggal 14 Agustus 2020 Tentang Pembentukan Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS.
Selain itu, pemerintah juga sudah membentuk Tim Sekretariat dari Tim Pelaksana Likuidasi melalui Surat Keputusan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan selaku Ketua Tim Pengarah Tim Pelaksana Likuidasi Aset Bapertarum-PNS Nomor 198/KPTS/Dp/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Penetapan Tim Sekretariat dan Narasumber Pelaksanaan Likuidasi Aset Bapertarum-PNS.
"Kami berharap tim likuidasi ini selesai di akhir September (2020). Jadi kalau ada hal-hal yang menghambat pada saat operasional hal-hal yang teknis, maka kami yakinkan tidak akan lewat dari bulan Oktober. Itu likuidiasi," jelas Eko.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro menegaskan, dana Taperum PNS ini tidak digunakan untuk beroperasinya BP Tapera. Jadi akan seluruhnya dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris.
"Dan kemudian bagi PNS yang masih aktif nanti akan dihitung sama-sama di dalam tim likuidasi menjadi saldo awal peserta yang berasal dari segmen PNS," ucap dia.
BP Tapera mencatat, ada sekitar 4,1 juta peserta Taperum-PNS. Proses likuidasi dana Taperum-PNS sendiri masih berlangsung dan diharapkan bisa tuntas pada tahun ini sehingga BP Tapera bisa mulai beroperasi pada awal tahun 2021.
Berdasarkan PMK No.122/pmk.05/2020 tentang Tata Cara Pengembalian dan Pengalihan Dana Taperum-PNS, perhitungan, penetapan, dan pengalihan dana Taperum dilakukan oleh tim likuidasi. Tim likuidasi telah dibentuk oleh menteri PUPR.
Adapun kepemilikan dana Taperum-PNS nantinya akan dialihkan sebagai saldo awal peserta tapera bagi PNS aktif. Sedangkan dana PNS pensiunan akan dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli warisnya.
"Dukungan BP Tapera dalam proses likuidasi tersebut dengan menyediakan infrastruktur penyimpanan data PNS dan sebagai narasumber dalam proses likuidasi," tukas Eko.
Sumber : Suara.com
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Posting Komentar untuk "PNS Diminta Tenang, Pemerintah Percepat Pengalihan Dana Taperum ke Tapera"