Peninjauan Talak dari berbagai segi

Talak merupakan salah satu bentuk putusnya perkawinan. Putusnya perkawinan dalam istilah fikih disebut dengan furqah. Al-furqah menurut bahasa memiliki makna al-iftira(berpisah), jamaknya adalah furaq. Sedangkan menurut istilah adalah terlepasnya ikatan perkawinan.Terputusnya hubungan di antara suami istri akibat salah satu dari beberapa sebab. 

Putusnya perkawinan atau furqah dapat terjadi dalam empat bentuk:

1. Putusnya perkawinan disebabkan oleh kematian salah seorang suami istri. Dengan kematian itu, maka berakhir pula hubungan perkawinan.

2. Putusnya perkawinan atas kehendak si suami karena alasan tertentu dan dinyatakan kehendaknya itu dengan ucapan tertentu. Perceraian dalam bentuk ini disebut talak.

3. Putusnya perkawinan dengan menggunakan uang tebusan (�iwadh) dan berasal dari kehendak istri. Putusnya perkawinan dengan cara ini disebut khulu�.

4. Putusnya perkawinan atas kehendak hakim sebagai pihak ketiga setelah melihat adanya sesuatu pada suami dan/ istri yang menandakan tidak dapatnya hubungan perkawinan itu dilanjutkan. 

    Pada dasarnya Hukum Talak yang disyariatkan dalam al-Qur�an, terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 229 yang Artinya : �Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Begitu juga dengan surat At- Talaq ayat 1 yang Artinya :  Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).

    Selanjutnya Macam-macam talak yang berikutnya yakni dapat ditinjau dari segi tegas dan tidaknya perkataan yang diucapkan untuk berpisah. Macam talak yang satu ini terbagi menjadi dua yakni meliputi: 1)Talak Kinaya, Talak jenis ini diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas makna dan artinya. Contohnya yaitu, �Aku sudah tidak tahan untuk hidup denganmu lagi.� 2)Talak Sarih, Sebaliknya, talak jenis ini sudah mengandung kata-kata yang jelas makna dan tujuannya, yakni untuk menceraikan sang istri. Contohnya yaitu, �Saya ingin bercerai 

    Sedangkan bila ditinjau dari berbagai segi. Salah satunya yakni segi jumlah. Macam-macam talak dilihat dari segi jumlah yakni sebagai berikut: 1)Talak satu, Talak yang pertama kali dijatuhkan sang suami kepada istri. 2)Talak dua, Talak dua adalah talak yang dijatuhkan sang suami kepada istri untuk yang kedua kali ataupun untuk yang pertama kalinya dengan dua talak secara langsung. 3)Talak tiga, Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan sang suami kepada istri untuk yang ketiga kalinya. Selain itu, penyebutan talak tiga juga dapat terjadi ketika sang suami menyebut talak tiga untuk yang pertama kalinya.

    Talak bila dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak yakni sebagai berikut: 1) Dengan Ucapan, Menjatuhkan talak pada umumnya disampaikan oleh sang suami kepada istri secara langsung melalui ucapan. Dan sang istri juga mendengar ucapan talak dari sang suami. Namun, tidak dipungkiri talak juga dapat dijatuhkan dengan cara-cara yang lain.2) Dengan Tulisan, Salah satu cara lainnya yakni dengan menjatuhkan talak melalui tulisan. Melalui . tulisan yang disampaikan sang suami, sang istri menerima dan membaca serta memahami isi dari tulisan tersebut. 3)Dengan Isyarat, Cara ini disampaikan sang suami yang tidak memiliki kemampuan untuk berbicara (tuna wicara) kepada sang istri, sepanjang isyarat tersebut jelas dan dimengerti oleh sang istri. 4) Dengan Utusan, Sang suami juga dapat menjatuhkan talak dengan perantara orang lain yang diutus untuk menyampaikan maksud dan tujuannya yakni bercerai dengan sang istri.

 

 

 


Posting Komentar untuk "Peninjauan Talak dari berbagai segi "