JAKARTA - Kementerian Agama (kemenag) sudah melakukan beberapa perubahan kurikulum pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan juga Bahasa Arab untuk Madrasah.
Perubahan kurikulum ini berujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menyebutkan, KMA 183 tahun 2019 tidak akan mengubah secara total isi kurikulum sebelumnya yang tertuang dalam KMA 165 tahun 2014.
"Kurikulum pada KMA 183 Tahun 2019 hanya menyempurnakan beberapa Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang dikutip tribunnews.com
Kamaruddin mengatakan, ada tiga persamaan pada kedua KMA ini. Pertama, persamaan mata pelajaran.
Kurikulum madrasah terdiri dari beberapa mata pelajaran seperti Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.
"Ini tidak ada perubahan. Mata pelajarannya persis sama, tidak ada yang dikurangi atau ditambahkan," lanjut Kamaruddin.
�Persamaan kedua,tetap mengunakan prinsip pembelajaran pada Kurikulum Nasional 2013, Ketiga. menggunakan prinsip penilaian yang berlaku pada kurikulum Nasional 2013 yang
Disempurnakan," ujar komarudin Kamaruddin.
Sumber : Trbunnews.com
Posting Komentar untuk "Pelajaran Pendidikan Agama Islam Masih menggunakan Penilaian Kurikulum 2013"