PMA NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PADA PTK (PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN)

  PMA Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pada PTK (Perguruan Tinggi Keagamaan)

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pada PTK (Perguruan Tinggi Keagamaan), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan dan untuk memperoleh pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan perguruan tinggi keagamaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

Posting Komentar untuk "PMA NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PADA PTK (PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN)"