Dalam Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus(Dasus)Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2020, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam menetapkan dan memberikan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS.
Posting Komentar untuk "PERSEKJEN NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TPG DAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU BUKAN PNS "